Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2020/PN Mbo YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH Deny Jualista Bin Astar Jailani Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/328/L.1.18/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deny Jualista Bin Astar Jailani[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat, S.SyDeny Jualista Bin Astar Jailani
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DENY JUALISTA Bin ASTAR JAILANI selaku Remedial Officer Car-Achr PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Cabang Meulaboh (penagih kredit macet) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 0263/HCGA-SPKWT/SUMATERA 1 REGIONAL/III/2019 tanggal 01 Maret 2019, pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekira pukul 14.00 Wib, Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 15.00 Wib, Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 15.00 Wib, Sabtu tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2019 bertempat di Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Cabang Meulaboh Jl. Manek Roo Simpang Geureutee Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikutĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya