| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut di atas yang semula tertulis dari Aceh Barat menjadi Jeuram, dari ZULKIFLI IBRAHIM menjadi ISMAIL dan dari AJA PUTRI menjadi AJA ZUBAIDAH, sesuai dengan Ijazah yang pemohon miliki.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon.
|