| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT Sumber Cipta Yoenanda merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sumber Cipta Yoenanda Nomor 69 tanggal 29 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Dirwan, S.H., Sp.N., Notaris Kabupaten Aceh Barat Daya dan sebagaimana perubahan terakhir sesuai Akta Penegasan Risalah Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Cipta Yoenanda Nomor 4 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Notaris Sahara Bebby, SH., M.Kn, Notaris Kota Banda Aceh merupakan badan hukum yang sah dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan perizinan yang berlaku;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penghadangan kendaraan dan penghentian pekerjaan milik Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan pernyataan Tergugat III yang menyebut aktivitas Penggugat Ilegal tanpa melakukan kalrifikasi terlebih dahulu kepada Penggugat merupakan pernyataan yang tidak berdasar hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penghadangan dan penghentian pekerjaan pengangkutan FABA milik Penggugat yang dilakukan dengan cara melawan hukum, oleh karena itu tentunya Penggugat mengalami kerugian materiil. Mengingat tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II telah berlangsung terhitung sejak tanggal 02 Mei 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026 dengan total 45 hari, maka total akumulasi nilai kerugian materiil yang wajib ditanggung dan diganti rugi oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp 9.405.000.000,00-(sembilan miliar empat ratus lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Operasional Harian (Estimasi Wajar)
|
No.
|
Jenis Armada / Alat Berat / Beban
|
Volume
|
Tarif Satuan (Rp)
|
Total Biaya (Rp)
|
|
1.
|
DT Intercooler
|
10 Unit
|
2.000.000
|
20.000.000
|
|
2.
|
DT Tronton
|
10 Unit
|
3.500.000
|
35.000.000
|
|
3.
|
DT Canter
|
10 Unit
|
1.500.000
|
15.000.000
|
|
4.
|
Excavator
|
1 Unit
|
2.800.000
|
2.800.000
|
|
5.
|
Loader
|
1 Unit
|
3.200.000
|
3.200.000
|
|
6.
|
Konsumsi Operator & Sopir
|
1 Paket
|
3.000.000
|
3.000.000
|
|
|
SUBTOTAL KERUGIAN OPERASIONAL PER HARI
|
79.000.000
|
- Kehilangan Pendapatan Produksi (Loss of Production)
|
No.
|
Deskripsi Kerugian Produksi
|
Volume / Hari
|
Harga Satuan (Rp)
|
Total Per Hari (Rp)
|
|
1.
|
Kehilangan Pendapatan Penjualan Material
|
1.000 Ton
|
130.000
|
130.000.000
|
|
|
SUBTOTAL LOSS OF PRODUCTION PER HARI
|
130.000.000
|
- Kerugian Immateriil
Bahwa atas perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II, yang mengakibatkan terganggunya kepercayaan atau citra PT Sumber Cipta Yoenanda dengan pihak relasi bisnis yang sedang terlaksana maupun yang akan bekerjasama, sehingga sangat membebani psikologis Penggugat, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai sejumlah Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Petitum angka 5 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat III mencabut pernyataan tersebut secara terbuka melalui media yang sama serta menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka kepada Penggugat seketika setelah putusan a quo dibacakan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat III mentaati isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|