Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Roni Bin Alm. Alif pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di pinggir jalan Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi via telepon Saksi Bahtiar Bin Alm Tarudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan persedian narkotika jenis sabu kemudian dijawab oleh Saksi Bahtiar narkotiks jenis sabu tersedia lalu Saksi Bahtiar memerintahkan terdakwa untuk menuju ke woyla timur tepatnya dipinggir jalan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi Bahtiar lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh Saksi Bahtiar dan setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menuju pondok yang berada dibelakang rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat lalu terdakwa memisahkan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu menjadi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip ukuran kecil lalu terdakwa simpan di dalam semak-semak yang berada didekat pondok tersebut;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menyerahkan 1 (satu) kotak rokok merk Insta yang berisikan 11 (sebelas) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Jumiren Bin Jaman lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 533/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Roni Bin Alm Alif memiliki berat bruto 3,51 (tiga koma lima satu) gram dan berat bersih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 535/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Saksi Jumiren Bin Jaman memiliki berat bruto 2.1 (dua koma satu) gram dan berat bersih 1.11 (satu koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5198/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram milik Terdakwa Roni Bin Alm Alif adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5196/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 11 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram milik Saksi Jumiren Bin Jaman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Roni Bin Alm. Alif pada hari pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik bersama dengan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) dompet kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dalam kain gorden pintu kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit HP Merk Infinix warna hitam. selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk diminta keterangan lebih lanjut;
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh Saksi Bahtiar selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket klip kecil kepada Saksi Jumiren Bin Jaman;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 533/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Roni Bin Alm Alif memiliki berat bruto 3,51 (tiga koma lima satu) gram dan berat bersih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 535/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Saksi Jumiren Bin Jaman memiliki berat bruto 2.1 (dua koma satu) gram dan berat bersih 1.11 (satu koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5198/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram milik Terdakwa Roni Bin Alm Alif adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5196/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 11 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram milik Saksi Jumiren Bin Jaman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Roni Bin Alm. Alif pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di pondok yang beralamat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat pondok yang beralamat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa membuat Bong yang terbuat dari botol air mineral yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastic dan spet kaca, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam spet kaca kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan;
- Bahwa terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa tenang;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 533/60049/2024 pada tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Roni Bin Alm Alif memiliki berat bruto 3,51 (tiga koma lima satu) gram dan berat bersih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 535/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Saksi Jumiren Bin Jaman memiliki berat bruto 2.1 (dua koma satu) gram dan berat bersih 1.11 (satu koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5198/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram milik Terdakwa Roni Bin Alm Alif adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5196/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 11 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram milik Saksi Jumiren Bin Jaman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/196/VIII/2024/KES tanggal 26 Agustus 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Roni Bin Alm Alif adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (sabu).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |