Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Mbo 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
3.Aditya Gunawan Putra., S.H
Rahmad Munandar bin Samsul Bahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbankan Syariah Negara
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2832/L.1.18/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
3Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmad Munandar bin Samsul Bahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu

----Bahwa terdakwa Rahmad Munandar bin Samsul Bahri, pada waktu-waktu tertentu sejak Bulan Juli 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 bertempat di Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Meulaboh, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai Anggota Dewan Komisaris atau yang setara, Anggota Direksi atau yang setara, atau Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Unit Usaha Syariah) yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 02/20521-SK/HC-BSI tanggal 17 Nopember 2022 perihal Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) yang ditandatangani oleh Human Capital Business Partner PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, Terdakwa Rahmad Munandar ditetapkan dan ditugaskan sebagai Teller-KCP Meulaboh Nasional. Selanjutnya berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 04/421/HCBP-PKWT tanggal 1 Juli 2024 Terdakwa Rahmad Munandar ditempatkan di Bank BSI KCP Meulaboh Nasional  sebagai Teller yang berlaku sejak 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
      • Bahwa sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 bertempat di Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa telah membuat setoran tunai fiktif yaitu setoran tanpa kehadiran nasabah dan tanpa adanya uang secara fisik ke dalam rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227 dengan rincian sebagai berikut :
        • Tanggal 08 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
        • Tanggal 09 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 33.300.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 33.300.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
        • Tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 16 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 56.800.000,00 (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 56.800.000,00 (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 26 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 62.800.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 62.800.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 31 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta ribu rupiah).
        • Tanggal 14 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 23 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
        • Tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 56.200.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 56.200.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 30 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
        • Tanggal 02 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 03 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
        • Tanggal 04 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
        • Tanggal 12 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 60.500.000,00 (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 60.500.000,00 (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 17 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah).
        • Tanggal 17 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
        • Tanggal 18 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 25 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
        • Tanggal 04 Oktober 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sehingga total setoran tunai fiktif yang dibuat Terdakwa untuk Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra adalah sebesar Rp. 1.027.000.000,00 (satu milyar dua puluh tujuh juta rupiah), dimana tiap-tiap dana atau setoran masuk ke rekening Dedi Saputra tersebut, lalu Terdakwa menghubungi saksi Dedi Saputra untuk mengirim kembali dana yang telah masuk ke rekening Dedi Saputra tersebut ke rekening Terdakwa pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar secara bertahap.

      • Bahwa sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 bertempat di Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa telah membuat setoran tunai dengan nilai yang ditambahkan dari jumlah uang yang sebenarnya secara fisik dibawa/diserahkan oleh nasabah atas nama Hendra Yulianda, dan membuat setoran tunai fiktif yaitu setoran tanpa kehadiran nasabah dan tanpa adanya uang secara fisik ke dalam rekening atas nama Hendra Yulianda dengan Nomor Rekening 7153574736 dengan rincian sebagai berikut :
        • Tanggal 12 Juli 2024 saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 104.150.000,00 (seratus empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekeningnya dengan Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 123.450.000,00 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 104.105.000,00 (seratus empat juta   seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 19.300.000,00 (sembulan belas juta tiga ratus ribu rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Henda Yulianda bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Henda Yulianda bin M. Yatim sejumlah Rp. 19.300.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 19.300.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa Tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 123.450.000,00 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) karena uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim adalah sebesar Rp. 104.105.000,00 (seratus empat juta   seratus lima puluh ribu rupiah).
        • Tanggal 15 Juli 2024 Terdakwa menghubungi saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dan meminta izin untuk menitipkan uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mengijinkannya. Lalu Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, padahal saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mentransefer uang tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 19.985.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ke rekening Terdakwa Tersebut dimana jumlah tersebut telah dipotong sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sebagai jasa atau biaya transfer Agen BSI Link.
        • Tanggal 31 Juli 2024 Terdakwa menghubungi saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dan meminta izin untuk menitipkan uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mengijinkannya. Lalu Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, padahal saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mentransefer uang tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 19.985.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ke rekening Terdakwa Tersebut dimana jumlah tersebut telah dipotong sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sebagai jasa atau biaya transfer Agen BSI Link.
        • Tanggal 13 Agustus 2024 saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke rekeningnya dengan nomor rekening Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Henda Yulianda bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Henda Yulianda bin M. Yatim sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)  dan meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)  ke rekening Terdakwa Tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) padahal uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim adalah sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
        • Tanggal 14 Agustus 2024 Terdakwa menghubungi saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dan meminta izin untuk menitipkan uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mengijinkannya. Lalu Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 20.010.000,00 (dua puluh juta sepuluh ribu rupiah) ke Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, padahal saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 20.010.000,00 (dua puluh juta sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mentransefer kembali uang tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa Tersebut dimana jumlah tersebut telah dipotong sebesar Rp. 10.00,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai jasa Agen BSI Link.
        • Tanggal 03 September 2024 Terdakwa menghubungi saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dan meminta izin untuk menitipkan uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mengijinkannya. Lalu Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 20.015.000,00 (dua puluh juta lima belas ribu rupiah) ke Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, padahal saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 20.015.000,00 (dua puluh juta lima belas ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mentransefer kembali uang tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa Tersebut dimana jumlah tersebut telah dipotong sebesar Rp. 15.00,00 (lima belas ribu rupiah) sebagai jasa Agen BSI Link.
        • Tanggal 12 September 2024 Terdakwa menghubungi saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dan meminta izin untuk menitipkan uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mengijinkannya. Lalu Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, padahal saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mentransefer kembali uang tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 19.985.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ke rekening Terdakwa Tersebut dimana jumlah tersebut telah dipotong sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sebagai jasa atau biaya transfer Agen BSI Link.
        • Tanggal 23 September 2024 Terdakwa menghubungi saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dan meminta izin untuk menitipkan uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mengijinkannya. Lalu Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, padahal saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mentransefer kembali uang tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 99.980.000,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa tersebut dimana jumlah tersebut telah dipotong sebesar Rp. 20.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebagai jasa Agen BSI Link.
        • Tanggal 26 September 2024 Terdakwa menghubungi saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dan meminta izin untuk menitipkan uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mengijinkannya. Lalu Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, padahal saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mentransefer kembali uang tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 99.980.000,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa tersebut dimana jumlah tersebut telah dipotong sebesar Rp. 20.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebagai jasa Agen BSI Link.
        • Tanggal 27 September 2024 Terdakwa menghubungi saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dan meminta izin untuk menitipkan uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mengijinkannya. Lalu Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, padahal saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim mentransefer kembali uang tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 79.980.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa tersebut dimana jumlah tersebut telah dipotong sebesar Rp. 20.000,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sebagai jasa Agen BSI Link.
        • Tanggal 04 Oktober 2024 saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke rekeningnya dengan nomor rekening Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Henda Yulianda bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Henda Yulianda bin M. Yatim sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)  dan meminta saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 99.985.000,00 (dua puluh juta rupiah)  ke rekening Terdakwa Tersebut dimana jumlah tersebut telah dipotong sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sebagai jasa Agen BSI Link. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7153574736 atas nama Hendra Yulianda sebesar Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) padahal uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Hendra Yulianda bin M. Yatim adalah sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
      • Bahwa sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 bertempat di Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa telah telah membuat setoran tunai dengan nilai yang ditambahkan dari jumlah uang yang sebenarnya secara fisik dibawa/diserahkan oleh nasabah atas nama Yuswandi, dan membuat setoran tunai fiktif yaitu setoran tanpa kehadiran nasabah dan tanpa adanya uang secara fisik ke dalam rekening atas nama Yuswandi dengan Nomor Rekening 7143641494 dan dengan rincian sebagai berikut :
        • Tanggal 11 Juli 2024 saksi Yuswandi bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 73.923.000,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ke rekeningnya dengan nomor rekening Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Yuswandi bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Yuswandi bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya baik itu pada rekening Bank Syariah Indonesia maupun pada rekening Bank Mandiri, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Yuswandi bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 93.923.000,00 (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 73.923.000,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Yuswandi bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Yuswandi bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Yuswandi bin M. Yatim sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan meminta saksi Yuswandi bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Yuswandi bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa Tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi sebesar Rp. 93.923.000,00 (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) karena uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sebesar Rp. 73.923.000,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
        • Tanggal 18 Juli 2024 saksi Yuswandi bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 79.926.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ke rekeningnya dengan nomor rekening Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Yuswandi bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Yuswandi bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya baik itu pada rekening Bank Syariah Indonesia maupun pada rekening Bank Mandiri, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Yuswandi bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 99.926.000,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 79.926.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Yuswandi bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Yuswandi bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Yuswandi bin M. Yatim sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan meminta saksi Yuswandi bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Yuswandi bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa Tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi sebesar Rp. 99.926.000,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) karena uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sebesar Rp. 79.926.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
        • Tanggal 23 Juli 2024 saksi Yuswandi bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 170.365.000,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) ke rekeningnya dengan nomor rekening Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Yuswandi bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Yuswandi bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya baik itu pada rekening Bank Syariah Indonesia maupun pada rekening Bank Mandiri, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Yuswandi bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 190.365.000,00 (seratus sembulan puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 170.365.000,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Yuswandi bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Yuswandi bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Yuswandi bin M. Yatim sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan meminta saksi Yuswandi bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Yuswandi bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi sebesar Rp. 190.365.000,00 (seratus sembulan puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) karena uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sebesar Rp. 170.365.000,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
        • Tanggal 25 Juli 2024 saksi Yuswandi bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 137.090.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh dua ribu rupiah) ke rekeningnya dengan nomor rekening Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Yuswandi bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Yuswandi bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya baik itu pada rekening Bank Syariah Indonesia maupun pada rekening Bank Mandiri, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Yuswandi bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 152.590.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 137.090.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh dua ribu rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Yuswandi bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Yuswandi bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Yuswandi bin M. Yatim sejumlah Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu) dan meminta saksi Yuswandi bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Yuswandi bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu) ke rekening Terdakwa tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi sebesar Rp. 152.590.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) karena uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sebesar Rp. 137.090.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh dua ribu rupiah).
        • Tanggal 04 September 2024 saksi Yuswandi bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 80.839.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ke rekeningnya dengan nomor rekening Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Yuswandi bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Yuswandi bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya baik itu pada rekening Bank Syariah Indonesia maupun pada rekening Bank Mandiri, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Yuswandi bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 100.839.000,00 (seratus juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 80.839.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Yuswandi bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Yuswandi bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Yuswandi bin M. Yatim sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan meminta saksi Yuswandi bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Yuswandi bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi sebesar Rp. 100.839.000,00 (seratus juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) karena uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sebesar Rp.80.839.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
        • Tanggal 15 Juli 2024 Terdakwa menghubungi saksi Yuswandi bin M. Yatim dan meminta izin untuk menitipkan uang ke rekening saksi Yuswandi bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya kecuali dikirim oleh orang lain, dan saksi Yuswandi bin M. Yatim mengijinkannya. Lalu Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi, padahal saksi Yuswandi bin M. Yatim tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Yuswandi bin M. Yatim mentransefer uang tersebut ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Yuswandi bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
        • Tanggal 18 September 2024 saksi Yuswandi bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 163.160.000,00 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) ke rekeningnya dengan nomor rekening Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Yuswandi bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Yuswandi bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya baik itu pada rekening Bank Syariah Indonesia maupun pada rekening Bank Mandiri, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Yuswandi bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 233.160.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 163.160.000,00 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Yuswandi bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Yuswandi bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Yuswandi bin M. Yatim sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan meminta saksi Yuswandi bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Yuswandi bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi sebesar Rp. 233.160.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) karena uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sebesar Rp. 163.160.000,00 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah).
        • Tanggal 02 Oktober 2024 saksi Yuswandi bin M. Yatim yang merupakan Agen BSI Link datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bermaksud menyetorkan uang sejumlah Rp. 109.253.000,00 (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ke rekeningnya dengan nomor rekening Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi, setelah di hadapan Terdakwa selaku Teller, saksi Yuswandi bin M. Yatim menyerahkan uang sejumlah tersebut, lalu Terdakwa mengatakan ia akan menitipkan sejumlah uang ke rekening saksi Yuswandi bin M. Yatim dengan alasan Terdakwa selaku petugas Teller tidak boleh memproses setoran ke rekening pribadinya baik itu pada rekening Bank Syariah Indonesia maupun pada rekening Bank Mandiri, setelah mendengar alasan Terdakwa, saksi Yuswandi bin M. Yatim tidak keberatan. Lalu Terdakwa mengimput setoran sejumlah Rp. 169.253.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), padahal uang yang secara fisik Terdakwa terima dari saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sejumlah Rp. 109.253.000,00 (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sedangkan tambahan sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tidak ada uangnya secara fisik (pencatatan palsu). Setelah saksi Yuswandi bin M. Yatim meninggalkan Kantor Bank BSI KCP Nasional Meulaboh, Terdakwa menelpon saksi Yuswandi bin M. Yatim dan mengatakan Terdakwa telah menitipkan uangnya ke dalam rekening milik saksi Yuswandi bin M. Yatim sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan meminta saksi Yuswandi bin M. Yatim untuk mentransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1060015873980 atas nama Rahmad Munandar dan saksi Yuswandi bin M. Yatim pun mentransefer uang sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7143641494 atas nama Yuswandi sebesar Rp. 169.253.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) karena uang yang secara fisik yang disetorkan oleh saksi Yuswandi bin M. Yatim adalah sebesar Rp. 109.253.000,00 (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Bagian Ketiga tentang Perbankan Syariah, dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Kuangan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

atau 

Kedua

----Bahwa terdakwa Rahmad Munandar bin Samsul Bahri, pada waktu-waktu tertentu sejak Bulan Juli 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 bertempat di Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Meulaboh, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai Anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 02/20521-SK/HC-BSI tanggal 17 Nopember 2022 perihal Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) yang ditandatangani oleh Human Capital Business Partner PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, Terdakwa Rahmad Munandar ditetapkan dan ditugaskan sebagai Teller-KCP Meulaboh Nasional. Selanjutnya berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 04/421/HCBP-PKWT tanggal 1 Juli 2024 Terdakwa Rahmad Munandar ditempatkan di Bank BSI KCP Meulaboh Nasional  sebagai Teller yang berlaku sejak 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
      • Bahwa sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 bertempat di Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa telah membuat setoran tunai fiktif yaitu setoran tanpa kehadiran nasabah dan tanpa adanya uang secara fisik ke dalam rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227 dengan rincian sebagai berikut :
        • Tanggal 08 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
        • Tanggal 09 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 33.300.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 33.300.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
        • Tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 16 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 56.800.000,00 (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 56.800.000,00 (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 26 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 62.800.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 62.800.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 31 Juli 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta ribu rupiah).
        • Tanggal 14 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 23 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
        • Tanggal 26 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 56.200.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 56.200.000,00 (lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 30 Agustus 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
        • Tanggal 02 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
        • Tanggal 03 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan Nasional No. 59 Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan tidak ada uang secara fisik yang diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan, mengakibatkan adanya pencatatan palsu di Nomor Rekening 7152857227 atas nama Dedi Saputra sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
        • Tanggal 04 September 2024 Terdakwa mengimput setoran tunai sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) ke rekening atas nama Dedi Saputra dengan Nomor Rekening 7152857227, padahal saksi Dedi Saputra tidak datang ke Kantor Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional yang beralamat di Jalan
Pihak Dipublikasikan Ya