Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Mbo ANWAR Bin NYAK LAM 1.BUPATI ACEH BARAT
2.UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 29 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR Bin NYAK LAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI AGUSTIAN, S.HANWAR Bin NYAK LAM
2TAUFIQ SETIAWAN, S.HANWAR Bin NYAK LAM
Tergugat
NoNama
1BUPATI ACEH BARAT
2UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mirsal, S.Sos, MSP, DkkBUPATI ACEH BARAT
2Siswanto. AS, S.H,.M.HBUPATI ACEH BARAT
3Siswanto. AS, S.H,.M.HUNIVERSITAS TEUKU UMAR
4Zulfirman, S.E,.M.si, dkkUNIVERSITAS TEUKU UMAR
5Said Atah S.H.,M.H.BUPATI ACEH BARAT
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan tanah seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter Persegi), yang terletak di Gampong Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara

:

berbatas dengan Tanah Kampus UTU -------------

 

 

- Selatan

:

berbatas dengan Tanah Milik Masyarakat --------

 

 

- Timur

:

berbatas dengan tanah Kampus STAI--------------

 

 

- Barat

:

berbatas dengan tanah Kampus UTU --------------

 

 

 

          Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa:

  • Surat Keterangan Tanah tanggal 10 Desember 2012 atas nama Tgk. Anwar (Penggugat) dengan luas tanah 40.000 M2 (empat puluh ribu meter per segi) yang diketahui oleh Keuchik Gampong Ujong Tanoh Darat;

merupakan tanah hak milik Penggugat yang sah;

 

3.      Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

4.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun;

5.       Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu untuk tanah seluas 40.000 M2 dikalikan dengan harga Rp. 30.000 = Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan untuk tanaman diperhitungkan dengan hasil bersih sebesar Rp 1.101.800.000,- (satu milyar seratus satu juta delapan ratus ribu Rupiah), sebagaimana dalam rincian pada Posita angka 2.3 romawi (i);

 

6.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);

7.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 5 dan 6, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat; dan

8.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak