Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
1.T. R. Murlyansyah Bin T. R. Hamdani
2.Mirza Riki Bin Alm Marzuki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/L.1.18/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. R. Murlyansyah Bin T. R. Hamdani[Penahanan]
2Mirza Riki Bin Alm Marzuki[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : 

Bahwa Terdakwa I. T.R Murliansyah Bin T.R Hamdani dan Terdakwa II. Mirza Riki Bin Marzuki pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 22.30 Wib  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 bertempat di dalam parkiran Losmen Aiva Jln Nasional Gp. Ujong Baroh Kec, Johan Pahlawan Kab, Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di   Pelabuhan Ujung Karang Gp. Suak Indra Puri Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat saksi korban Muhammad Zulfahmi dan saksi Muja Alaina sedang berada disalah satu kios disekitar pelabuhan, kemudian datang Terdakwa I. T.R Murlyansyah mendekati saksi korban Muhammad Zulfahmi dan mengatakan bahwa Terdakwa I. T.R Murlyansyah Bin T.R Hamdani muak merlihat saksi korban sehingga terjadi pertengkaran diantara mereka sehingga pertengkaran tersebut dibubarkan oleh warga setempat.

Bahwa kemudian saksi korban Muhammad Zulfahmi dan saksi Muja Alaina hendak menuju kedalam kawasan Pelabuhan kemudian Terdakwa I. T.R Murlyansyah menghadang saksi korban sehingga saksi korban menghubungi salah seorang temannya yaitu saksi Syahrul Supratman Bin Alm Supratman untuk menjemput saksi korban dan kemudian terjadi lagi pertengkaran sehingga kemudian saksi Syahrul Supratman Bin Alm Supratman tiba dan melerai pertengkaran tersebut, lalu saksi korban dan dan saksi Syahrul Supratman Bin Alm Supratman segera pulang menuju Kabupaten Nagan Raya.

Bahwa kemudian didalam perjalan tepatnya dijalan Swadaya saksi korban melihat Terdakwa I. T.R Murlyansyah Alias Luluk T.R Hamdani, Terdakwa II. Mirza Riki Bin Marzuki dan saksi Safrizal Juanda Bin Darwis berboncengan tiga menggunakan sepeda motor mengikuti dan mengejar sepeda motor yang dikendarai saksi korban Muhammad Zulfahmi Bin Armaida, Terdakwa I. T.R Murlyansyah Alias Luluk T.R Hamdani sambil berteriak dan memegang sendal dan memukul kearah saksi korban sehingga saksi korban menghentikan laju sepeda motor tepatnya dipersimpangan jalan Swadaya (persimpangan Traffic live) sehingga kemiudian Terdakwa I. T.R Murlyansyah Alias Luluk T.R Hamdani menarik saksi korban sehingga terjatuh dari sepeda motor kemudian memegang kerah baju saksi korban lalu menarik saksi korban kearah pekarangan parkiran Losmen Aiva lalu Terdakwa I. T.R Murlyansyah Alias Luluk T.R Hamdani memukul wajah sebelah kiri dan kanan saksi korban dengan menggunakan tangannya kemudian Terdakwa II. Mirza Riki Bin Marzuki menendang saksi korban pada bagian punggung sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh dan kemudian setelah terjatuh Terdakwa II. Mirza Riki Bin Marzuki terus melakukan pemukulan pada saksi korban, lalu saksi Syahrul Supratman Bin Alm Supratman berteriak meminta bantuan pada orang yang melintas dijalan sehingga kemudian Terdakwa I. T.R Murlyansyah Alias Luluk T.R Hamdani, Terdakwa II. Mirza Riki Bin Marzuki meninggalkan lokasi kejadian.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 353/39/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 yang ditandatangani dr. Rahmi Fitriana selaku dokter pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, pada hasil pemeriksaan luar terhadap saksi korban Muhammad Zulfahmi Bin Armaida disimpulkan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka bengkak dipipi kiri diameter 6 (enam) cm dan luka lecet disiku kiri dan kanan diameter 1 (satu) cm, luka tersebut luka ringan yang dengan perawatan dan istirahat dapat sembuh.

PERTAMA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ATAU;

KEDUA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1e) KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya