| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 24/Pdt.P/2026/PN Mbo | ABDULLAH, S.S | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2026/PN Mbo | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh fakta hukum dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, dengan segala kerendahan hati PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah secara hukum penambahan nama PEMOHON dari semula "ABDULLAH" menjadi "ABDULLAH ZAINAL"; 3. Menetapkan bahwa nama "ABDULLAH ZAINAL" adalah satu kesatuan identitas yang sama dan tidak terpisahkan dengan nama lama "ABDULLAH", sehingga seluruh hak dan kewajiban hukum yang telah melekat pada nama ABDULLAH dengan sendirinya berlaku pula atas nama ABDULLAH ZAINAL tanpa terkecuali; 4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk membubuhkan catatan pinggir (annotatie) pada register Akta Kelahiran Nomor PEMOHON dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran baru atas nama ABDULLAH ZAINAL, sesuai dengan Penetapan ini; 5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam register pencatatan sipil serta menerbitkan seluruh dokumen kependudukan — termasuk Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga — atas nama ABDULLAH ZAINAL, sesuai dengan Penetapan ini; 6. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
