Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Wahyu Nirwandani Bin Alm. Amrani pada hari Minggu tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di warung Calok di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa Menelpon Sdr. Cek Din (DPO) menanyakan sabu kepada Sdr. Cek Din, kemudian Terdakwa membeli sabu dengan harga RP. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah)", kemudian Sdr. Cek Din menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Beutong dan menelponnya saat sudah sampai di tujuan, kemudian Sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan sesampainya di Gampong Beutong Ateuh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Terdakwa sekira Pukul 20.00 WIB menelpon Sdr. Cek Din dengan mengabarkan sudah sampai lalu Sdr. Cek Din menyuruh Terdakwa ke Tiang Listrik untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu di bawah Tiang Listrik di dalam kotak rokok Commodore, lalu Terdakwa menyetujuinya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut di bawah Tiang Listrik di dalam kotak rokok Commodore yang berisikan 2 (dua) paket plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa kembali ke gudang Batako milik Terdakwa di Gampong Rundeng Kecamatan Johan pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa ditelpon Saksi T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut (dalam penuntutan terpisah) dan mengajak untuk ke warung kopi, Kemudian Terdakwa menjawab sedang di Warung Calok, Kemudian Sekira Pukul 16.30 WIB Saksi T. Zulfikar sampai di warung Calok di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Saksi T. Zulfikar menjumpai Terdakwa untuk minum kopi bersama, selanjutnya Terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu kepada Saksi T. Zulfikar seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan akan dibayar setelah Saksi Zulfikar mempunyai uang;
- Bahwa sekira pukul pukul 19.00 WIB bertempat di Gudang batako milik Terdakwa di Gampong Rundeng Kecamatan Johan pahlawan Kabupaten Aceh Barat datang Saksi Azhar Bin Zainal Abidin (dalam penuntutan terpisah) menjumpai Terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)" kemudian Terdakwa mengambil uang dari Saksi Azhar dan Terdakwa menyuruh Saksi Azhar untuk menunggu, lalu Terdakwa pergi naik ke tingkat 2 (dua) di Gudang Batako tersebut dan tidak lama kemudian turun dan Terdakwa memberikan kepada Saksi Azhar 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan dilihat oleh Saksi Aprilyan Bin Alm. M. Isa (dalam penuntutan terpisah) dan setelah itu Terdakwa langsung pergi;
- Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 447/60049/2024 pada tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening jenis Sabu An. T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut memiliki berat bruto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 548/60049/2024 pada tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, S.S., barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening yang berupa narkotika jenis sabu An. Azhar Bin Zainal Abidin dan An. Aprilyan Bin Alm. M. Isa memiliki berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5915/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa – sisa padatan berwarna putih milik Saksi T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5914/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram milik Saksi Azhar Bin Zainal Abidin dan Saksi Aprilyan Bin Alm. M. Isa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Wahyu Nirwandani Bin Alm. Amrani pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di sebuah Rumah kosong di Gampong Meunasah Weh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Wahyu Nirwandani Bin Alm. Amrani ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekira Pukul 01.30 WIB di Gampong Meunasah Weh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, oleh Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L. bersama dengan Petugas Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat karena melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu bersama Saksi Azhar Bin Zainal Abidin dan Saksi T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut.
- Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L. mengenai kepemilikan narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Saksi T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut dan Saksi Azhar Bin Zainal Abidin.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 447/60049/2024 pada tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening jenis Sabu An. T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut memiliki berat bruto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 548/60049/2024 pada tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, S.S, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening yang berupa narkotika jenis sabu An. Azhar Bin Zainal Abidin dan An. Aprilyan Bin Alm. M. Isa memiliki berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5915/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa – sisa padatan berwarna putih milik Saksi T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5914/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram milik Saksi Azhar Bin Zainal Abidin dan Saksi Aprilyan Bin Alm. M. Isa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Wahyu Nirwandani Bin Alm. Amrani pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di gudang batako milik Terdakwa di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu di lantai 2 (dua) di dalam kamar gudang batako milik Terdakwa di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan cara awalnya Terdakwa membuat Bong yang terbuat dari botol Aqua sedang yang terpasang 2 (Dua) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah Spet Kaca, 1 (satu) mancis selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisap, kemudian Terdakwa membuang Bong yang telah Terdakwa buat di samping gudang batako milik Terdakwa.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/211/X/2024/KES tanggal 24 Oktober 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Tersangka Wahyu Nirwandani Bin Alm. Amrani adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |