Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2019/PN Mbo Miswar PT. DARUSSALAM BERLIAN MOTOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 05 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Miswar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putra Pratama SinulinggaMiswar
Tergugat
NoNama
1PT. DARUSSALAM BERLIAN MOTOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum

 

  1. .          Menyatakan sah dan berharga Surat Pesanan Sementara tanggal 12 Oktober 2016  dengan Kwitansi Pembayaran Uang Jaminan pemesanan 1 Unit Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T tanggal 17 Oktober 2016 (“Kwitansi Pembayaran Uang Jaminan”) sebesar Rp. 5.000.000. (lima  juta Rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga slip setoran uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T sebesar Rp; Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) ke rekening Tergugat  Nomor 003701002764302 atas nama PT. Darussalam Berlian Motor via Bank BRI Cabang Meulaboh sebagai uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T ;

4. Menetapkan bahwa uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T sebesar Rp; Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) ke rekening Tergugat  Nomor 003701002764302 atas nama PT. Darussalam Berlian Motor via Bank BRI Cabang Meulaboh sebagai uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T ; berdasarkan Print Out rekening koran PT. Darussalam Berlian Motor yang dikeluarkan oleh pihak Bank BRI Cabang Meulaboh pada tanggal 13 Juli 2017;

5.         Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian akibat Wanprestasi kepada  Penggugat secara seketika dan sekaligus berupa:

                  -     Biaya Pemesanan unit mobil sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

  • Biaya uang Down payment (DP) sebesar Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah)
  • Biaya kebutuhan untuk penyelesaian tingkat mediasi dan somasi oleh Kuasa Hukum Para Penggugat adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
  • Biaya kebutuhan Kuasa Hukum untuk penyelesaian pada tingkat Pengadilan Negeri Meulaboh adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah).
  1.          Dengan total kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat Wanprestasi dilakukan oleh    Tergugat adalah sebesar Rp. sebesar Rp. 275..000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima          juta Rupiah).
  2. Menghukum Tergugat  untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini;

8.         Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak