Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Mbo Eka Safitri, S.H ADAMI Bin Alm.MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1083 /L.1.18/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAMI Bin Alm.MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--- Bahwa Terdakwa  Adami Bin Alm. Majid pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Desa Resak Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat dan pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 05.00 WIB bertempat Desa Cot Lagan Kec. Woyla Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah sdr. Nasrin (DPO) yang beralamat di Desa Cot Kumbang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa bersama dengan saksi Juardi Akmal, saksi Afrizal sepakat untuk melakukan perbuatan mengambil tanpa izin di wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Xpander 1.5L GLS-K (4X2) m/t tahun 2019 warna silver metalik dengan nomor rangka MK2NCWMANKJ000245, Nomor mesin 4A91GH11170, Nomor polisi BL 1674 TC atas nama Jamadi yang merupakan milik Saksi Adami.  Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi ke jalan yang berada di kecamatan samatiga Kabupaten Aceh Barat dengan diantarkan oleh saksi Juardi Akmal dan Saksi Afrizal lalu saksi Juardi Akmal dan Saksi Afrizal menunggu terdakwa tidak jauh dari tempat tersebut untuk menjaga situasi sesuai perintah terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke sebuah rumah yang terdapat kios didepannya, dikarenakan dalam keadaan sepi terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara terdakwa mencongkel jendela rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng, lalu terdakwa menuju ke sebuah kamar membuka lemari lalu mengambil tanpa izin barang berupa 2 (dua) buah cincin emas yang berada dalam laci lemari kamar tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju bagian depan rumah dengan cara membuka pintu kios lalu terdakwa mengambil 10 (sepuluh) slop sempoerna mild, 10 (sepuluh) slop Dji Samsoe, 1 (satu) slop marlboro merah, 10 (sepuluh) slop pasoepati, 2 (dua) slop Hero, 3 (tiga) slop lucky merah, 2 (dua) slop commando, 10 (sepuluh) slop Dji samsoe black, 2 (dua) slop Insta putih, 2 (dua) NU Mild, 2 (dua) slop surya 16, 2 (dua) slop surya 12, 10 (sepuluh) slop magnum, 3 (tiga) slop magnum hitam, 5 (lima) slop gajah baru, 2 (dua) slop hero kotak, 2 (dua) slop mild 12, 5 (lima) slop marcopolo, 2 (dua) slop dunhil 16, 2 (dua) slop dunhil 20, serta emas dan surat sebanyak 15 (lima belas) mayam, uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) set CCTV;
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB terdakwa  menghubungi saksi Juardi Akmal dan saksi Afrizal untuk menjemput kembali terdakwa ditempat semula diturunkan, kemudian tidak lama kemudian saksi  Juardi Akmal dan saksi Afrizal tiba ditempat tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam mobil dengan membawa barang yang diambil tanpa izin lalu terdakwa memberikan sebuah tas yang berisikan seperangkat CCTV kepada saksi Afrizal untuk dibuang sembari mobil melaju menuju ke Kota Banda Aceh;
  • Bahwa setibanya di kota Banda Aceh, terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Juardi Akmal dan saksi Afrizal atas perbuatan mengambil tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Juardi Akmal dan saksi Afrizal;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB  bertempat di rumah Sdr. Nasrin (DPO), terdakwa bersama dengan saksi Juardi Akmal dan saksi Afrizal, saksi Muhammad Nasir dan sdr. Nasrin (DPO) kembali sepakat untuk melakukan perbuatan mengambil tanpa izin yang dilakukan di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Juardi Akmal, saksi Afrizal memberhentikan mobil dan menurunkan Saksi Muhammad Nasir di pinggir jalan Kecamatan Bubon Kab. Aceh Barat, lalu sesampainya di Kecamatan Woyla Kab. Aceh Barat terdakwa juga meminta turun dan memerintahkan kepada saksi  Juardi Akmal dan saksi Afrizal  untuk menunggu terdakwa tidak jauh dari tempat tersebut;
  • Kemudian sekira pukul 05.00 WIB bertempat di sebuah masjid Al- Taqwa yang beralamat di Desa Cot Lagan Kec. Woyla Kab. Aceh Barat terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Supra X yang terparkir di halaman parkiran masjid tersebut dalam keadaan sepi yang dilakukan dengan cara terdakwa mendekati motor tersebut lalu melihat kunci sepeda motor tersebut tergantung pada stop kontak sepeda motor lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa diamankan oleh saksi Hangga Utama Bin Zulkarnain pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 bertempat di Desa Lambada Peukan Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Juardi Akmal dan saksi Afrizal  dalam melakukan perbuatan mengambil tanpa izin tersebut tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik barang yaitu Saksi Teuku Rapinus Bin Alm. Teuku Rusli dan Saksi TM. Saidi Salihin bin Alm. T. Ibrahim;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Saksi Teuku Rapinus sekira Rp. 100.000.000,- (seratus  juta rupiah), Saksi TM. Saidi Salihin mengalami kerugian sekira Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya