Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Dedi Sahputra, SH. MH
2.Abdul Hadi, S.H
3.Hendra Salfina PA, SH
4.Erwin Siregar, S.H
5.FAIZAH, SH., M. Kn
6.Yusni Febriansyah Efendi, SH
7.Mohamad Rizki Romy Perkasa, S.H
Ir. Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/L.1.18/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Sahputra, SH. MH
2Abdul Hadi, S.H
3Hendra Salfina PA, SH
4Erwin Siregar, S.H
5FAIZAH, SH., M. Kn
6Yusni Febriansyah Efendi, SH
7Mohamad Rizki Romy Perkasa, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.Ir. Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid
Anak Korban
Dakwaan

Primair : 

Bahwa ia terdakwa IR. ALWI ABDUL MAJID Bin ABDUL MAJIDcukup disebut (saksi ALWI)bersama-sama dengan saksi OKONKWO NONSO KINGLEYS BIN BOSAN als MIKE cukup disebut (saksiKINGLEYS),  saksi  ARIS WANDI Als ARIS Als ADI Bin MUH. HASAN cukup disebut (saksiADI), saksi SYAFRIZAL Bin SYAFRUDINcukup disebut (saksi SYAFRIZAL), saksi UBIT HENDRA BIN LEMLO cukup disebut (saksi UBIT), saksi MUHAMMAD NUR BIN BUSTAMI cukup disebut (saksi M. NUR), saksi FAIZAL RIZAL BIN ZULKIFLI cukup disebut (saksi FAISAL), saksi MANSYUR BIN MUCHTAR cukup disebut (saksi MANSUR ), MARDANI BIN IBRAHIM cukup disebut (saksi MURDHANI) dan saksi BURHANUDIN BIN M SALEH cukup disebut (saksi BURHANUDDIN)pada Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar Pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2021, bertempat di rumah yang beralamat Dusun Kemakmuran, Desa Pulo Teungoh, Kec Meureube Kab Aceh Barat, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, telah melakukan percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar bulan Maret 2021 terdakwa KINGLEYS (narapidana di LP. Nusakabangan) dihubungi JOSH (DPO) agar dicarikan orang kapal yang mau mengambil narkotika jenis shabu ditengah laut Aceh, atas permintaan JOSH (DPO) tersebut,  terdakwaKINGLEYS menawarkan pekerjaan dimaksud kepada saksiADI (narapidana di LP. Nusakabangan) selanjutnya saksi ADI bersedia membantu mencari orang yang bisa mengambil shabu dimaksud dengan menghubungi terdakwa ALWI (Narapidana di Lapas Kelas 2 Banceuy Bandung) dengan memberitahukan adanya pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis shabu di laut aceh, dan saksi ADI meminta agar terdakwa ALWI mencarikan orang yang bisa mengambil shabu tersebut dan saksi ADI juga mengatakan kepada  terdakwa ALWI akan mendapat keuntungan kedepan adanya sumber narkotika jenis shabu yang murah, atas penawaran saksi ADI tersebut, selanjutnya terdakwa ALWI menghubungi saksi SYAFRIZAL ke nomor 081390683173 dengan mengatakan ada pekerjaan mengambil narkotika jenis shabu diperairan aceh, dengan upah saksi ALWI menjanjikan dengan upah 1 (satu) Kilo gram sabu dari setiap 10 (sepuluh) kilo gram sabu yang di ambilnya, dan saksi ALWI menjanjikan akan membantu menjualkan sabu yang terima saksi SYAFRIZAL sebagai upah dimana harganya yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per kilo gramnya dan selanjutnya sekitar 1 (satu)  minggu saksi SYAFRIZAL menghubungi terdakwa ALWI dengan mengatakan dirinya menerima pekerjaan mengambil narkotika  jenis ganja di laut aceh, kemudian keesokan harinya saksi ADI dengan menggunakan telephone wartel menghubungi terdakwa ALWI, dan terdakwa ALWI mengatakan sudah mendapatkan orang yang bisa mengambil shabu dan meminta kepada saksi ADI untuk memberikan nomor hp yang bisa dengan mudah dihubungi, dan keesokan harinya saksi ADI untuk menelphon lagi terdakwa ALWI menggunakan nomor Hp. 088289082762 sambil memberitahukan saksi ADI sedang berada di kamar orang yang berkulit hitamyang memberikan pekerjaan mengambil shabu,selanjutnya saksi ADI memberikan hp kepada orang yang berkulit hitam tersebut, dan yang berkulit hitam menanyakan terdakwa ALWI “siapa yang akan mengambil shabu dilaut aceh tersebut”,  dan terdakwa ALWI mengatakan yang bisa mengambil shabu dilaut namanya SYAFRIZAL dan sambil memberikan nomor hp dari  saksi SYAFRIZAL dengan nomor Hp 081390683173.
  • Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian saksi SYAFRIZAL menghubungi terdakwa ALWI dengan mengatakan butuh biaya operasional untuk mengambil barang, tetapi terdakwa ALWI mengatakan kepada saksi SYAFRIZAL untuk minta sendiri  saja kepada sdr. MIKE, tetapi saksi SYAFRIZAL mengatakan sulit berkomunikasi dengan sdr. MIKE, dan saksi SYAFRIZAL meminta terdakwa ALWI untuk menyampaikan kepada sdr MIKE, selanjutnya terdakwa ALWI  menghubungi sdr. MIKE  menyampaikan permintaan saksi SYAFRIZAL terkait biaya operasional penjemputan shabu ke tengah laut.
  • Bahwa kemudian saksi ADI menelpon saksi SYAFRIZAL dan memperkenalkan dirinya sebagai teman terdakwa ALWI dan memberitahukan akan memberikan uang kepada saksi SYAFRIZAL sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk operasional pengambilan shabu, namun saat itu uang yang ditawarkan tersebut oleh saksi SYAFRIZAL menolaknya karena menurut perhitungan saksi SYAFRIZAL uang sebesar tersebut tidak mencukupi untuk biaya operasional, dan saksi SYAFRIZAL meminta uang operasional sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian pembicaraan dengan saksi ADI melalui telpon tersebut diambil oleh seseorang lagi dan orang tersebut tetap meminta saksi SYAFRIZAL  untuk menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun tetap ditolak saksi SYAFRIZAL dan selanjutnya orang tersebut meminta saksi SYAFRIZAL untuk menunggu dan akan melaporkannya kepada Bos nya.
  • Bahwa kemudian setelah telpon tersebut ditutup saksi SYAFRIZAL langsung menghubungi terdakwa ALWI dan menceritakan dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya mengaku bernama ADI dan terdakwa ALWI menjelaskan kepada saksi SYAFRIZAL, yang menghubungi tersebut dengan nama ADI dan MIKE yang merupakan orang yang menawarkan pekerjaan pengambilan sabu ditengah laut,  dan selanjutnya setelah beberapa saat saksi SYAFRIZAL selesai telponan dengan terdakwa ALWI, saksi SYAFRIZAL mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang digunakan saksi ADI dan MIKE  ketika menelpon saksi SYAFRIZAL, dimana pesan WhatsApp tersebut berisi titik kordinat pengambilan sabu.
  • Bahwa pada malam harinya saksi SYAFRIZAL ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama JOSH (DPO) dan meminta nomor rekening selanjutnya terdakwa SYAFRIZAL mengirimkan no. rek BCA  0430849557 an. SYAFRIZAL setelah itu terdakwa SYAFRIZAL menemui saksi FAISAL disebuah warung Kopi di Banda Aceh untuk menawarkan pekerjaan pengambilan narkoika jenis sabu menggunakan kapal ditengah laut dan saat itu saksi FAISAL langsung menerima  penawaran pekerjaan dari terdakwa  SYAFRIZAL tersebut dan selang 2 hari kemudian terdakwa SYAFRIZAL menerima transferan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa SYAFRIZAL menerima pesan WhatsApp dari JOSH (DPO) yang berisi titik kordinat pengambilan narkotika jenis shabu ditengah laut, juga saksi ADI dansaksi KINGLEYS dikirimi JOSH (DPO) pesan WhatsApp yang berisi titik koordinat dimaksud, selanjutnya terdakwa SYAFRIZAL pergi ke ATM untuk menarik uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membeli HP Satelit, dan saksi SYAFRIZAL mengambil uang lagi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan diberikan ke saksi FAISAL, dan saat saksi SYAFRIZAL bertemu dengan saksi FAISAL sambil saksi SYAFRIZAL menyerahkan uanguntuk menyerahkan  uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  mengatakan agar uang tersebut dibagi-bagi ke anak buahnya untuk dibelikan rokok dan kebutuhan lainnya.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa SYAFRIZAL membelanjakan sisa uang seperti Solar, Es Balok, Oli, dan bahan makanan lainnya yang akan dipergunakan selama perjalanan pulang pergi mengambil narkotika jenis shabu ditengah lautan nantinya, dan kemudian sasi SYAFRIZAL baru menghubungi JOSH(DPO) untuk memberitahukan nomor HP Satelit kepada JOSH (DPO) yang akan digunakan komunikasi ketika sudah berada di Laut.
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 06 April 2021 sekitar jam 18.00 WIB saksi SYAFRIZAL menelpon anak buah saksi FAISAL yang bernama saksi BURHANUDDIN dan menyuruhnya untuk menyampaikan ke saksi FAISAL agar nanti malam berangkat ke tengah laut, dan sekitar jam 23.30 WIB saksi SYAFRIZAL datang ke Dermaga Gampong Jawa Banda Aceh untuk menemui saksi FAISAL dan anak buahnya dimana saat itu sudah ada saksi BURHANUDDIN, MAULIDI (DPO), MORFIN/MOLVIR (DPO) yang akan ikut dengan saksi FAISAL ke tengah laut, dan selanjutnya saksi SYAFRIZAL  meberikan HP satelit ke saksi FAISAL dimana yang menerima adalah MORVIN/MOLVIR (DPO) dan selanjutnya saksi SYAFRIZAL berbincang sejenak dengan saksi FAISAL dan mengatakan kepada saksi FAISAL agar mencari ikan dahulu sampai ada orang yang menghubunginya ke HP Satelit, dan tidak beberapa lama saksi FAISAL danABK berangkat ke tengah laut.
  • Bahwa keesokan harinya saksi SYAFRIZAL menghubungi JOSH (DPO), saksi KINGLEYS/MIKE dan saksi ALWI untuk memberitahukan bahwa Kapal sudah berangkat, dan memberitahukan bahwa yang berangkat bukanlah saksi SYAFRIZAL melainkan orang suruhan saksi SYAFRIZAL.
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) hari berselang saksi SYAFRIZAL menghubungi saksi UBIT dan  memberitahukan akan ada barang berupa shabu yang akan turun dari kapal dan saksi SYAFRIZAL bertanya kepada saksi UBIT“apakah ada tempat untuk menyimpan sabu tersebut, kemudian saksi UBIT bertanya “ada berapa banyak sabunya” dan saksi SYAFRIZAL menjawanya, “banyaknya sabu sekitar 500 (lima ratus) kilo gram”, kemudian saksi UBIT menjawab “tidak ada tempat untuk menyimpan sabu tersebut”, kemudian saksi SYAFRIZAL mengatakan butuh rumah yang kosong dan aman, dan dijawab lagi oleh saksi UBIT, “rumah/tempat tersebut tidak ada”, kemudian saksi SYAFRIZAL mengatakan bagaimana jika rumah saksi UBIT saja, sambil terdakwa SYAFRIZAL tawarkan upah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi UBIT pun menyetujuinya dengan syarat sabu tersebut tidak lebih dari 2 minggu di tempat saksi UBIT, dan akhirnya saksi SYAFRIZAL dan saksi UBIT menyepakatinya dan  saksi SYAFRIZAL memberikan uang kepada saksi UBIT sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara langsung dan mengatakan untuk pegangan, dan 2 (dua) hari selanjutnya memberikan lagi secara langsung sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar jam 15.00 WIB, anak buah saksi FAISAL yang bernama saksi BURHANUDDIN menghubungi saksi SYAFRIZAL melalui HP Satelit dan mengatakan “bahwa sabu sudah diterima sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) kilo” dan selanjutnya saksi FAISAL dan ABKnya disuruh terdakwa SYAFRIZAL untuk menuju ke daratan Meulaboh, kemudian setelah itu saksi SYAFRIZAL menghubungi saksi MUSLIZAN als SEKI untuk menyewa mobil PickUp miliknya dengan nomor polisi BL 8460 LP selama 5 (lima) hari dan sepakat dengan biaya sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) /hari sehingga totalnya adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) hari.
  • Bahwa setelah itu, saksi SYAFRIZAL baru menghubungi saksi M. NUR dan saksi MANSUR untuk datang ke rumah saksi SYAFRIZAL, dan sekitar jam 20.00 WIB saksi MANSUR datang ke rumah saksi SYAFRIZAL, sekitar jam 21.30 WIB saksi SEKI datang ke rumah untuk mengantarkan mobil Pickup nomor polisi BL 8460LP, dan sekitar jam 22.00 WIB  saksi M. NUR datang ke rumah saksi SYAFRIZAL, kemudian sesaat sebelum berangkat, saksi SYAFRIZAL terlebih dahulu berbicara dengan saksi M. NUR dan mengatakan agar saksi M. NUR membawa mobil PickUp nomor polisi BL 8460LP berikut Kotak Fiber untuk diserahkan ke saksi UBIT yang nantinya akan digunakan mengangkut sabu dan mobil agar ditinggal di rumah saksi UBIT.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 24.00 WIB saksi SYAFRIZAL, saksi MANSUR dan saksi M. NUR berangkat menuju ke Meulaboh dalam posisi saksi SYAFRIZAL 1 (satu) mobil dengan saksi MANSUR dan saksi M. NUR sendirian membawa mobil PickUp nomor polisi BL 8460LP  dan saat dalam perjalanan tersebut saksi SYAFRIZAL baru bercerita ke saksi MANSUR bahwa tujuan saksi SYAFRIZAL ke Meulaboh adalah untuk mengangkut shabu dan saksi MANSUR  diminta untuk membantu saksi SYAFRIZAL dalam angkut sabu tersebut, dan saat tersebut saksi MANSUR hanya senyum-senyum saja.
  • Dan sekitar jam 04.00 WIB kamis 15 April 2021 dini hari saksi SYAFRIZAL dan saksi MANSUR serta saksi M. NUR tiba di daerah Meulaboh dan saksi SYAFRIZAL memutuskan untuk menginap di Hotel Tiara tepatnya di salah satu kamar lantai di lantai 3, dan sekitar jam 08.30 WIB saksi SYAFRIZAL menghubungi saksi UBIT untuk datang menemui saksi SYAFRIZAL di Hotel Tiara dan sekitar 30 menit kemudian saksi UBIT datang dan saat tersebut saksi SYAFRIZAL mengatakan ke saksi UBIT di depan saksi MANSUR dan saksi M. NUR bahwa nanti malam sekitar ajam 21.00 WIB barang akan datang, dan saksi SYAFRIZAL menyuruh saksi UBIT untuk datang ke Pertamina Meulabo untuk menyambut dan memandu kapal yang membawa sabu tersebut ke Gubuk Kayu / tempat sandar kapal milik saksi MURDHANI, sambil mengatakan bahwa mobil picukp berikut kotak fiber sudah ada di depan hotel dan akan diantarkan oleh saksi M. NUR ke rumah saksi UBIT.
  • Bahwa setelah itu, saksi SYAFRIZAL memberikan uang ke saksi UBIT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan saksi M. NUR serta saksi MANSUR masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pegangan, dan setelah itu saksi UBIT pulang ke rumahnya dengan diikuti saksi M. NUR dibelakangnya yang mengendarai mobil PickUp berikut kota fiber.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 10.00 WIBsaksi SYAFRIZAL dan saksi MANSUR keluar dari Hotel menuju ke Gubuk Kayu, dan tidak lama kemudian sampai saksi SYAFRIZAL menghubungi  saksi MURDHANI untuk menemui terdakwa SYAFRIZAL di gubuk kayu miliknya, dan tidak beberapa lama  saksi M. NUR dan saksi UBIT datang dengan mengendarai motor dan setelah itu saksi SYAFRIZAL menyuruh saksi UBIT untuk menjemput saksi MURDHANI dan selanjutnya saksi UBIT jalan ke rumah saksi MURDHANI dan tidak beberapa lama saksi  MURDHANI datang dengan menggunakan sepeda motor saksi UBIT, setelah saksi MURDHANI datang, terdakwa SYAFRIZAL baru mengatakan kepada saksi MURDHANI terkait Gubuk Kayu miliknya akan saksi SYAFRIZAL gunakan untuk bongkar muat sabu dari Kapal ke rumah saksi UBIT dengan menggunakan mobil PickUp, dan saksi SYAFRIZAL meminta saksi MURDHANI untuk ikut membantu bongkar muat sabu tersebut selanjutnya saksi SYAFRIZAL dan saksi M. NUR serta saksi MANSUR kembali ke Hotel
  • Bahwa setelah saksi SYAFRIZAL sampai di Hotel, JOSH (DPO) dan saksi KINGLEYS/MIKE  menelpon saksi SYAFRIZAL dan menanyakan kepada terdakwa SYAFRIZAL“apakah barang sudah sampai” dan saksi SYAFRIZAL menjawab “belum dan barang akan sampai nanti malam”.
  • Bahwa saksi KINGLEYS/MIKE menghubungi terdakwa ALWI untuk menyampaikan infomasi darisaksi SYAFRIZAL dalam 2 (dua) hari akan kembali ke Aceh dengan membawa narkotia jenis shabu,kemudiansaksi KINGLEYS/MIKE memintaterdakwa ALWI menanyakan langsung kepada saksi SYAFRIZAL, selanjutnyaterdakwa ALWI menghubungi saksi SYAFRIZAL, lalu saksi SYAFRIZAL mengatakan tidak ikut menjemput ketengah laut karena diriinya memantau dari keadaan darat dan mengatakan barang akan tiba malam jumat.
  • Bahwa selanjutya sekitar jam 19.00 WIB anak buah saksi FAISAL yang bernama MAULIDIN  menelpon saksi SYAFRIZAL dan mengatakan jika kapal akan sampai, dan kemudian pembicaraan diambil alih oleh saksi BURHANNUDDIN dan saksi BURHANNUDDIN bertanya “apakah kapal masuk ke dalam sungai terus”, dan saksi SYAFRIZAL menjawab “kapal agar masuk terus sampai di Jembatan Pertamina dimana di tempat tersebut akan ada saksi UBIT yang memandunya”, dan selanjutnya saksi SYAFRIZAL dan saksi M. NUR serta saksi MANSUR langsung menuju ke Jembatan Pertamina dan ketika sampai saksi UBIT sudah ada di bawah jembatan untuk memandu kapal dengan saksi UBIT naik ke kapal tersebut dan saat tersebut saksi SYAFRIZAL menyuruh saksi MANSUR dan saksi M. NUR turun dari mobil untuk ikut ke atas Kapal, dan saksi SYAFRIZAL sendiri langsung jalan ke Hotel Cakra untuk menunggu pemindahan sabu tersebut selesai.
  • Bahwa  kemudian sekitar 45 menit kemudian terdakwa SYAFRIZAL menghubungi saksi UBIT dan bertanya apakah ada saksi M. NUR dan saksi MANSUR dan dijawab oleh saksi UBIT bahwa saksi M. NUR dan saksi MANSUR tidak ada dan selanjutnya terdakwa SYAFRIZAL menghubungi saksi M. NUR dan menanyakan posisinya, saat tersebut saksi M. NUR mengatakan bahwa berada di Masjid dan terdakwa SYAFRIZAL bertanya lagi “memangnya tidak ikut di Kapa’l, dan dijawab bahwa saksi M. NUR dan saksi MANSUR “ditinggal kapal saat menuju ke kapal dari atas jembatan”, dan selanjutnya terdakwa SYAFRIZAL menyuruh saksi M. NUR dan saksi MANSUR ke Hotel Cakra dan setelah sampai, saksi SYAFRIZAL dan saksi M NUR serta saksi MANSUR jalan menuju ke Gubuk Kayu milik saksi MURDHANI dan saat di jalan tersebut saksi SYAFRIZAL diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman yang mengaku dari Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi SYAFRIZAL, saksi M. NUR dan saksi MANSUR dan ditemukan barang bukti handpone dan ATM yang milik saksi SYAFRIZAL dan saksi  SYAFRIZAL diintrogasi oleh Polisi dan ditanya apakah saksi SYAFRIZAL telah melakukan tindak pidana narkotika, jika benar dimana narkotikanya, dan saat itu saksi SYAFRIZAL tidak mengakuinya dan terus ditanya beberapa kali namun saksi SYAFRIZAL tetap tidak mengakuinya dan selanjutnya, setelah beberapa lama saksi SYAFRIZAL dibawa ke rumah saksi UBIT yang ternyata di tempat tersebut sudah banyak Polisi dan saat tersebut terdakwa SYAFRIZAL kembali ditanya apakah saksi FAISAL, saksi BURHAN, saksi UBIT, dan saksi MURDHANI adalah anak buah SYAFRIZAL, selanjutnya baru saksi SYAFRIZAL baru mengakuinya, dan selanjutnya saksi SYAFRIZAL, saksi MANSUR, saksi M. NUR,  dibawa Ke Polda Aceh dipertemukan dengan saksi FAISAL, saksi BURHANUDDIN, saksi UBIT dan saksi MURDHANI berikut barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) karung berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 1.221,281 KG = 1 Ton 221 Kilo Gram 281 Gram.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 April 2021, petugas Lapas Banceuy Bandung melakukan penggeledahan terhadap kamar  terdakwa ALWI, ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung yang digunakan terdakwa menghubungi saksi ADI, saksi KINGLEYS/MIKE dan saksi SYAFRIZAL.
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LAB: PL463CD/IV/2021/PUSAT LAB NARKOTIKA  tanggal 10 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika (Ir. Wahyu Widodo), terhadap  barang  bukti yang disisihkan atas barang bukti  perkara  terdakwa SYAFRIZAL, dkk  dari barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) karung berisi kristal putih dengan total berat brutto 1.221,281 kg  (1 Ton 221 Kg 281 Gram, dengan kesimpulan atas sampel kristal dengan nomor urut 1 s.d nomor urut 51 atau kodifikasi A s.d kodifikasi AY, masing-masing sampel positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 62 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Primair : Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalampasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Subsidair : Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalampasal 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya