Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2020/PN Mbo 1.Hendri
2.Sumimi
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Meulaboh
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cabang Banda Aceh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat SATA/266/NR/VII/2020
Penggugat
NoNama
1Hendri
2Sumimi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah S.H. M.HHendri
2Said Atah S.H. M.HSumimi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Meulaboh
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cabang Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fermansa ArsofyanoPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Meulaboh
2Nazari Nyak SarongPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Meulaboh
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.656.860.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan pengumuman lelang atas objek angunan milik Para Penggugat pada Posita angka 3.1 sampai dengan 3.15 sebelum jangka waktu kredit berakhir dan penetapan harga limit angunan yang rendah serta jauh dari harga pasar, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menyetujui dilakukan pengumuman lelang atas objek angunan milik Para Penggugat pada Posita angka 3.1 sampai dengan 3.15 sebelum jangka waktu kredit berakhir dengan harga limit angunan yang rendah serta jauh dari harga pasar, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan secara hukum pelelangan atas objek angunan milik Para Penggugat pada Posita angka 3.1 sampai dengan 3.15  berdasarkan pengumuman lelang sebelum jangka waktu kredit berakhir dengan harga limit angunan yang rendah serta jauh dari harga pasar adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan pelelangan atas objek angunan milik Para Penggugat pada Posita angka 3.1 sampai dengan 3.15;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi atau perpanjangan jangka waktu kredit terhadap Para Penggugat;

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama  untuk membayar kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu dengan total sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);

 

10.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; dan

 

11.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak