| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Mbo | Handoko Manik Raja | 1.Roziani 2.Afrizal 3.Emiyati 4.Silvia Nita 5.Wita Mindasari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Mbo | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 48/YAC&P-PMH/MBO/IX/2026 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
a. Kerugian Materil : Hilangnya kesempatan (loss of opportunity) bagi Penggugat untuk memanfaatkan, menyewakan, menempati, atau memperoleh manfaat ekonomis lainnya dari Objek Sengketa sejak tanggal 20 Desember 2024 hingga Objek Sengketa diserahkan secara nyata kepada Penggugat, yang apabila diperhitungkan berdasarkan estimasi nilai sewa wajar atas rumah dan tanah sejenis di lokasi tersebut, sekurang-kurangnya senilai Rp. 52.500.000-, (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Jika biaya sewa rumah dihitung dari 21 Desember 2024 hingga September 2026 hingga 14 September 2026) dengan rincian perhitungan sebagai berikut : Biaya sewa per bulan: Rp. 30.000.000,- ÷ 12 bulan = Rp. 2.500.000,- per bulan Durasi sewa: 21 Desember 2024 – 21 Desember 2025 = 1 tahun (12 bulan) 21 Desember 2025 – 14 September 2026 = ± 9 bulan Total durasi = 21 bulan Total Jumlah Sewa = 21 Bulan x Rp. 2.500.000,- = Rp. 52.500.000,- Sehingga total kerugian materiil Penggugat untuk sementara diperhitungkan sekurang-kurangnya sebesar R Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). b. Kerugian Immateril : Bahwa berdasarkan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, kerugian immateril tidak harus dibuktikan secara eksak/matematis sebagaimana kerugian materiil, melainkan cukup dinilai secara wajar dan patut oleh Majelis Hakim berdasarkan asas kepatutan dengan mempertimbangkan seluruh uraian tersebut di atas, khususnya lamanya sengketa berlangsung, itikad tidak baik Para Tergugat yang tidak mengindahkan berbagai upaya kekeluargaan maupun Somasi resmi, serta dampak psikis, sosial, dan profesional yang dialami Penggugat, maka Penggugat memandang wajar dan patut untuk menuntut ganti kerugian immateril kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang besarannya tetap diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Atau, Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
