Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2019/PN Mbo 1.Rosfinar Binti Alm. Cut Ubit
2.Zulnaidy Bin Alm M. Amin. As
3.Silfa Maidi Bin Alm. M. Amin. AS
4.Romi Deliyanda Bin Alm. M. Amin. AS
5.Yuli Andayani Binti Alm. M. Amin. AS
6.Deni Hilmansyah Bin Alm. M. Amin. AS
7.Noza Riskan Bin Alm. M. Amin. AS
1.Hj. Sakyan Binti alm. Harun
2.H. M. Yunus Bin alm. Harun
3.H. T. Bustami Puteh Bin alm. T Puteh
4.Tjut Suwarni Binti alm. T. Puteh
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosfinar Binti Alm. Cut Ubit
2Zulnaidy Bin Alm M. Amin. As
3Silfa Maidi Bin Alm. M. Amin. AS
4Romi Deliyanda Bin Alm. M. Amin. AS
5Yuli Andayani Binti Alm. M. Amin. AS
6Deni Hilmansyah Bin Alm. M. Amin. AS
7Noza Riskan Bin Alm. M. Amin. AS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Herliza, SHRosfinar Binti Alm. Cut Ubit
2Agus Herliza, SHZulnaidy Bin Alm M. Amin. AS
3Agus Herliza, SHSilfa Maidi Bin Alm. M. Amin. AS
4Agus Herliza, SHRomi Deliyanda Bin Alm. M. Amin. AS
5Agus Herliza, SHYuli Andayani Binti Alm. M. Amin. AS
6Agus Herliza, SHDeni Hilmansyah Bin Alm. M. Amin. AS
7Agus Herliza, SHNoza Riskan Bin Alm. M. Amin. AS
Tergugat
NoNama
1Hj. Sakyan Binti alm. Harun
2H. M. Yunus Bin alm. Harun
3H. T. Bustami Puteh Bin alm. T Puteh
4Tjut Suwarni Binti alm. T. Puteh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RASMINTA SEMBIRING, S.HH. T. Bustami Puteh Bin alm. T Puteh
2RASMINTA SEMBIRING, S.HTjut Suwarni Binti alm. T. Puteh
3TATA IRFANHj. Sakyan Binti alm. Harun
4Dedi MuliandaH. M. Yunus Bin alm. Harun
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyan, S.HBADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH BARAT
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga akta no. 21 tanggal 8 juli 2004  tentang Pengakuan Hutang dengan jaminan serta Pemberian Kuasa antara alm. M. Amin. AS  dengan alm. Drs. H. M. Syarief Harun yang dibaut dihadapan Notaris Azhar Ibrahim, S.H. di Meulaboh;
  3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar Janji (wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) yang telah diletakkan atas;

  - Sebidang tanah dengan luas 1.150 (seribu seratus lima puluh meter persegi) dengan alas hak seritifikat hak milik nomor: 451 yang diterbitkan oleh kantor Badan pertanahan  Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 17 November 2003 atas nama Drs. H. M. Syarief Harun, yang terletak di kelurahan Ujung Kalak kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, provinsi daerah Istimewa Aceh dengan batas-batas:

- Utara dengan jalan Iskandar Muda.

-Selatan dengan tanah Amiruddin gadong dan Teuku Bustami.

-Timur dengan tanah alm. H. Nyak Usman.                     

 

-Barat dengan tanah rumah Hj. Cut keumala Yusnani.

sebagai berikut;

- Sebidang tanah dengan luas 1.059 (seribu  lima puluh sembilan meter  persegi) dengan alas hak seritifikat hak milik nomor: 52 yang diterbitkan oleh kantor Badan pertanahan  Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 18 April 1998 atas nama Drs. H. M. Syarief Harun, yang terletak di kelurahan Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat propinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut;

-Utara dengan tanah alm. Toke Abdurrahman, tanah negara/parit dan jalan Iskandar Muda

-Selatan dengan pekarangan Cut Johani cs dan Teuku Bustami Cs

-Timur dengan tanah Negara/parit jalan ikandar Muda dan pekarangan Tjoet Johani. Cs

-Barat dengan Tanah Teuku Bustami dan alm. Toke Abdurrahman.

  1. Menyatakan objek jaminan hutang dari alm. Drs. H. M. Syaris Harun sebagaimana yang disebutkan dalam akta no.21 tanggal 8 Juli 2004 tentang Pengakuan Hutang dengan Jaminan serta Pemberian Kuasa sah menjadi milik para penggugat sebagai ahli waris alm. M. Amin. AS;
  2. Menghukum para Tergugat I, II, III, IV,  untuk membayar kepada para PENGGUGAT hutang alm. Drs. H.M. Syarief Harun dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil    sebesar Rp. 460.000.000, ( Empat ratus Enam puluh  juta  Rupiah) yang diderita oleh para Penggugat dengan Perincian sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp. 410.000.000,- (Empat ratus sepuluh juta rupiah) sebagai akibat tidak dibayarkan hutang Alm. Drs. H. M. Syarief Harun oleh para tergugat selaku ahli waris  alm. Drs. H. M. Syarief Harun kepada para Penggugat selaku ahli waris alm. M. Amin. AS.
  2. Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), para Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk berpekara ke Pengadilan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan mengunakan kuasa hukum sebagai akibat dari tidak bisa diselesaikan secara damai dengan pihak para tergugat.                                                                        

Kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah)  akibat kehilangan waktu, menguras tenaga dan pikiran  serta kesempatan untuk memanfaatkan objek jaminan hutang  sebagai hak para penggugat, yang  pada  dasarnya  tidak dapat dibayarkan dengan Materi.                                                  

  1. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, untuk melakukan pembayaran uang paksa (Dwongsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini;
  2. Menghukum para tergugat untuk membayar bunga sebesar 3% (tiga) persen pertahun kepada para penggugat;
  3. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek jaminan hutang kepada para Penggugat bilamana tidak mau menyerahkan uang hutang Alm. Drs. H. M. Syarief Harun kepada para penggugat;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat Tertarik untuk melakukan balik nama atas sertifikat Hak milik nomor : 451 tanggal 17 November 2003 dan sertifikat Hak Milik nomor 52 tanggal 18 April 1998 yang kedua-duanya masih atas nama Drs. H. M. Syarief Harun yang merupakan objek jaminan hutang ke atas nama para Penggugat sebagai Ahli waris alm. M. Amin. AS;
  6. Menghukum para Tergugat I, II, III, IV,  untuk menanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak