Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Mbo SARA YULIS, S.H 1.ALI AKBAR Bin Alm MA’RANI
2.ARIS MUNANDAR BIN SULAIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 573 /L.1.18/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI AKBAR Bin Alm MA’RANI[Penahanan]
2ARIS MUNANDAR BIN SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman bersama dengan Terdakwa II Ali Akbar Bin Alm Ma’rani pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Desa Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 12.30 terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman mengajak terdakwa II Ali Akbar Bin Alm Ma’rani untuk mengambil sepeda motor milik orang lain kemudian terdakwa II Ali Akbar mengiyakan tawaran terdakwa I Aris Munandar tersebut selanjutnya terdakwa I Aris Munandar dan terdakwa II Ali Akbar berjalan melewati sebuah tempat gym yang berada di Desa Gampa Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat lalu terdakwa I Aris Munandar melihat 1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 3987 EAA Merek Honda Tipe : NC11CF1C A/T Model : Solo Tahun Pembuatan 2013 warna hitam no rangka : MH1JFG115DK115183 no mesin : JFG1E1116438 milik saksi Zulkifli Bin Alm Aliyan terparkir di halaman gym tersebut kemudian terdakwa I Aris Munandar menyuruh terdakwa II Ali Akbar untuk memantau situasi sekitar sedangkan terdakwa I Aris Munandar mendekati sepeda motor milik saksi Zulkifli kemudian setelah mendekat terdakwa I Aris Munandar melihat kunci sepeda motor tergantung di stop kontaknya kemudian terdakwa I Aris Munandar membawa sepeda motor milik saksi Zulkfli beserta helm yang tergantung di sepeda motor kemudian terdakwa II Ali Akbar menaiki dan duduk di belakang selanjutnya terdakwa I Aris Munandar dan terdakwa II Ali Akbar pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke Banda Aceh kemudian sesampainya di Banda Aceh terdakwa II Ali Akbar meminta kepada terdakwa I Aris Munandar untuk menggunakan sepeda motor tersebut sebagai kendaraan sehari-harinya kemudian terdakwa I Aris Munandar menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa II Ali Akbar.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman bersama dengan terdakwa II Ali Akbar Bin Alm Ma’rani dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 3987 EAA Merek Honda Tipe : NC11CF1C A/T Model : Solo Tahun Pembuatan 2013 warna hitam no rangka : MH1JFG115DK115183 no mesin : JFG1E1116438 dilakukan tanpa seizin saksi Zulkifli Bin Alm Aliyan selaku pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman bersama dengan terdakwa II Ali Akbar Bin Alm Ma’ran mengakibatkan saksi Zulkifli Bin Alm Aliyan mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

    Bahwa ia terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman bersama dengan Terdakwa II Ali Akbar Bin Alm Ma’rani pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Desa Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar jam 12.30 terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman mengajak terdakwa II Ali Akbar Bin Alm Ma’rani untuk mengambil sepeda motor milik orang lain kemudian terdakwa II Ali Akbar mengiyakan tawaran terdakwa I Aris Munandar tersebut selanjutnya terdakwa I Aris Munandar dan terdakwa II Ali Akbar berjalan melewati sebuah tempat gym yang berada di Desa Gampa Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat lalu terdakwa I Aris Munandar melihat 1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 3987 EAA Merek Honda Tipe : NC11CF1C A/T Model : Solo Tahun Pembuatan 2013 warna hitam no rangka : MH1JFG115DK115183 no mesin : JFG1E1116438 milik saksi Zulkifli Bin Alm Aliyan terparkir di halaman gym tersebut kemudian terdakwa I Aris Munandar menyuruh terdakwa II Ali Akbar untuk memantau situasi sekitar sedangkan terdakwa I Aris Munandar mendekati sepeda motor milik saksi Zulkifli kemudian setelah mendekat terdakwa I Aris Munandar melihat kunci sepeda motor tergantung di stop kontaknya kemudian terdakwa I Aris Munandar membawa sepeda motor milik saksi Zulkfli beserta helm yang tergantung di sepeda motor kemudian terdakwa II Ali Akbar menaiki dan duduk di belakang selanjutnya terdakwa I Aris Munandar dan terdakwa II Ali Akbar pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menuju ke Banda Aceh kemudian sesampainya di Banda Aceh terdakwa II Ali Akbar meminta kepada terdakwa I Aris Munandar untuk menggunakan sepeda motor tersebut sebagai kendaraan sehari-harinya kemudian terdakwa I Aris Munandar menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa II Ali Akbar.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman bersama dengan terdakwa II Ali Akbar Bin Alm Ma’rani dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Nopol BL 3987 EAA Merek Honda Tipe : NC11CF1C A/T Model : Solo Tahun Pembuatan 2013 warna hitam no rangka : MH1JFG115DK115183 no mesin : JFG1E1116438 dilakukan tanpa seizin saksi Zulkifli Bin Alm Aliyan selaku pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman bersama dengan terdakwa II Ali Akbar Bin Alm Ma’ran mengakibatkan saksi Zulkifli Bin Alm Aliyan mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya