| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT bersama-sama dengan Terdakwa MASKUR Bin INSYA pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2026 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.236.110 JI. Meulaboh - Tapaktuan Desa Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT bersama-sama dengan Terdakwa MASKUR Bin. INSYA dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek SUZUKI, Type FUTURA ST 150, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2015, No. Rangka MHYESL415FJ736240, No. Mesin G15A1D1021859, Warna Hitam, Nomor Polisi BL 8212 EF, pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.236.110 yang beralamat di JI. Meulaboh - Tapaktuan Desa Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang merupakan bahan bakar yang disubsidi atau bahan bakar yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah.
- Sesampainya di SPBU 14.236.110, Tedakwa menghentikan mobil di pompa pengisian Pertalite dan keluar dari mobil untuk melakukan pengisian tanpa disertai kode batang/ barcode My Pertamina dikarenakan diberikan keringanan pembebasan penggunaan barcode My Pertamina dalam masa tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/05/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Keputusan Perpanjangan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh.
- Bahwa para Terdakwa selanjutnya menyerahkan uang sejumlah Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Petugas Pompa kemudian Petugas Pompa langsung mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi sebanyak 50 (lima puluh) liter setelah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite tersebut kemudian para Terdakwa langsung pergi meninggalkan SPBU 14.236.110. Hal tersebut dilakukan para Terdakwa dengan berulang-ulang sebanyak 6 (enam) kali sehingga total pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut sebanyak Rp. 3.000.000,-( tiga juta rupiah). Selanjutnya, para Terdakwa pergi mencari tempat yang sepi untuk menyalin Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tersebut di Jl. Belakang Kampus STIMI Meulaboh Jl. Meulaboh - Tapaktuan Desa Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT menyuruh Terdakwa MASKUR Bin. INSYA untuk mengambil 10 (sepuluh) jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter dari belakang mobil kemudian Terdakwa MASKUR Bin. INSYA membuka keran dari tangki yang sudah dimodifikasi dan menyalin Bahan Bakar Minyak (BBM) ke jerigen dengan menggunakan selang sehingga 10 (sepuluh) jerigen tersebut terisi.
- Kemudian satelah kegiatan tersebut Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT bersama dengan Terdakwa MASKUR Bin. INSYA kembali lagi ke SPBU 14.236.110 yang beralamat di Jl. Meulaboh – Tapaktuan Desa Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk kembali mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite selanjutnya Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT memberhentikan mobil tersebut di pompa pengisian Pertalite kemudian keluar dari mobil dan memberikan uang sejumlah Rp. 500,000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Petugas Pompa kemudian Petugas Pompa langsung mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi sebanyak 50 (lima puluh) liter setelah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite tersebut kemudian para Terdakwa langsung pergi meninggalkan SPBU 14.236.110. Hal tersebut para Terdakwa lakukan berulang-ulang sebanyak 6 (enam) kali sehingga total pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut sebanyak Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) selanjutnya para Terdakwa pergi mencari tempat yang sepi untuk menyalin Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tersebut di Jl. Belakang Kampus STIMI Meulaboh Jl. Meulaboh - Tapaktuan Desa Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT menyuruh Terdakwa MASKUR Bin. INSYA untuk mengambil 10 (sepuluh) jerigen berukuran 30 (tiga puluh) liter dari belakang mobil kemudian Terdakwa MASKUR Bin. INSYA membuka keran dari tangki yang sudah dimodifikasi dan menyalin Bahan Bakar Minyak (BBM) ke jerigen dengan menggunakan selang sehingga 10 (sepuluh) jerigen tersebut terisi.
- Kemudian satelah kegiatan tersebut Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT bersama dengan Terdakwa MASKUR Bin. INSYA kembali lagi ke SPBU 14.236.110 yang beralamat di Jl. Meulaboh - Tapaktuan Desa Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk kemabali mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite selanjutnya Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT memberhentikan mobil tersebut di pompa pengisian Pertalite kemudian keluar dari mobil dan memberikan uang sejumlah Rp. 500,000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Petugas Pompa kemudian Petugas Pompa langsung mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi sebanyak 50 (lima puluh) liter, Hal tersebut para Terdakwa lakukan berulang-ulang sebanyak 6 (enam) kali sehingga total pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut sebanyak Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Setelah pengisian para Terdakwa pergi meninggalkan SPBU akan tetapi tidak menyalin lagi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite tersebut ke dalam jerigen melainkan para Terdakwa pergi ke Jl. Teuku Umar Desa Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk membeli baju dan memarkirkan mobil di pinggir jalan yang digunakan para Terdakwa untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite tanpa dilengkapi izin.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari datang petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dan menanyakan izin pengangkutan akan tetapi Para Terdakwa tidak dapat memperlihatkannya kemudian Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman membawa Terdakwa bes ILHAM Bin RIDWAN UBIT dan Terdakwa MASKUR Bin. INSYA serta barang bukti ke Polres Aceh Barat untuk dimintai keterangan terkait minyak tersebut.
- Bahwa para Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tersebut dari SPBU 14.236.110 yang beralamat di Jl. Meulaboh - Tapaktuan Desa Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat dengan cara melangsir sebanyak 18 (delapan belas) kali dan Tersangka membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tersebut dengan harga per liternya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah). Adapun total Pembelian keseluruhannya yaitu Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebanyak 900 (sembilan ratus) liter, sedangkan 10 (sepuluh) jerigen lagi belum terisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Bahwa setiap kali para Terdakwa melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite, para Terdakwa ada memberikan uang tips kepada Petugas Pengisian (Petugas Pompa) sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa BBM bersubsidi yang diangkut oleh para Terdakwa rencananya akan dibawa ke rumah Terdakwa MASKUR Bin. INSYA yang beralamat di Desa Suak Seumaseh Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat, dan akan dijual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite tersebut Rp. 330.000,-(tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per jerigennya. Keuntungan yang para Terdakwa dapatkan yakni sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per jerigennya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Barat tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat oleh Abdul Jalil, ST., Nip. 198008252009041002 dan diketahui oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi, SSTP, telah melakukan pengukuran berupa 20 (dua puluh) buah jerigen kapasitas 30 liter dan satu unit Mobil Merek SUZUKI, Type FUTURA ST 150, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2015, No. Rangka MHYESL415FJ736240, No. Mesin G15A1D1021859, Warna Hitam, Nomor Polisi BL 8212 EF, Nama pemilik DEVAN SAPUTRA yang tangkinya telah dimodifikasi berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
|
No
|
No Sampel
|
Satuan/Jerigen
|
Volume/liter
|
Keterangan
|
|
1
2
3
4
5
|
01
02
03
04
Tangki Modifikasi
|
1 Jerigen
1 Jerigen
1 Jerigen
1 Jerigen
Tangki
|
29,50
29,65
29,06
24,09
299,09
|
|
|
Rata-rata
|
29,65
|
|
Pengambilan sampel sebanyak 4 (empat) buah dari 20 (dua puluh) jerigen dan tangki dalam mobil yang sudah dimodifikasi perkiraan jumlah pengisian liter dari SPBU Empat (4) Buah Jerigen dan satu mobil Modifikasi dengan hasil pengukuran rata-rata yaitu 29,65 liter/jerigen dan tangki 299,09.
Hasil pengukuran kesuluruhan yaitu 892,09 (delapan ratus sembilan puluh dua kosong sembilan).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 1250 / KKF / 2026, tanggal 26 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yaitu 1 (satu) jerigen warna putih yang berisikan 2 (dua) liter cairan yang disita dan disisihkan penyidik dari Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT dan Terdakwa MASKUR Bin. INSYA untuk maksud menentukan barang bukti adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon dengan hasil sebagai berikut :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Jumlah
|
Organoleptis
|
Instrument GC-MS
|
Pengukuran Density (?)
|
|
Wujud
|
Aroma
|
|
1.
|
BB I
|
2 liter
|
Cairan hijau bening
|
Spesifik Hidrokarbon
|
(+) Bensin
|
0,7200
|
Dengan Kesimpulan barang bukti BB I {1 (satu) jerigen warna putih yang berisikan 2 (dua) liter cairan} yang disita dan disisihkan penyidik dari Terdakwa ILHAM Bin RIDWAN UBIT dan Terdakwa MASKUR Bin. INSYA adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan minyak bumi jenis Bensin.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |