| Dakwaan |
- Dakwaan
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa Abdul Malik Bin Bujang pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat di warung kopi di Gampong Marek Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdr. Muslem (DPO) yang meminta bantuan Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada rekan Sdr. Muslem yang berlokasi di sekitar Kuburan Cina, Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan imbalan berupa uang serta sebagian Narkotika jenis Sabu untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa, selanjutnya Sdr. Muslem menyebutkan jumlah Narkotika jenis Sabu sebanyak satu setengah sak dan meminta Terdakwa segera menemuinya di sebuah warung kopi di Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan segera berangkat menemui Sdr. Muslem dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu Ayla Nomor Polisi : BL 1744 SG Nomor Rangka : MHKAA1AC6RJ019732 Nomor Mesin : IKRA901337 warna Hitam;
- Bahwa sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Muslem yang pada saat itu menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tisu, serta 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu untuk digunakan oleh Terdakwa, serta menjanjikan upah sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang akan diberikan setelah Narkotika jenis Sabu tersebut diserahkan kepada rekan Sdr. Muslem, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tisu tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan, sedangkan 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu disimpan di dalam dompet warna cokelat milik Terdakwa yang diletakkan di dalam bok mobil yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 18.50 WIB, setibanya Terdakwa di sekitar Kuburan Cina, Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menghubungi Sdr. Muslem untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah berada di lokasi, lalu Sdr. Muslem mengatakan agar Terdakwa menunggu di lokasi tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa keluar dari mobil datang beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendekati Terdakwa, dan karena merasa ketakutan Terdakwa mengambil 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tisu dari kantong celana depan sebelah kanan lalu membuangnya ke tanah dibawah mobil Terdakwa, namun perbuatan tersebut diketahui oleh Petugas Sat Resnarkoba, selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan sewaktu dilakukan pemeriksaan/penggeledahan badan dan mobil, Petugas Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan tisu, yang Terdakwa buang ke tanah dibawah mobil Terdakwa, serta 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam dompet warna cokelat milik Terdakwa yang berada di dalam bok mobil, kemudian Terdakwa mengakui kepada petugas Sat Resnarkoba bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa, yang akan diserahkan kepada rekan Sdr. Muslem, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 221/60049/2025 pada tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 4 (empat) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Abdul Malik Bin Bujang dengan berat Bruto 8,10 (delapan koma sepuluh) gram dan Berat Nettonya yaitu 6,99 (enam koma sembilan puluh sembilan) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 7550/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 6,99 (enam koma Sembilan puluh sembilan) gram milik Terdakwa Abdul Malik Bin Bujang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa Abdul Malik Bin Bujang pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa yang berada di Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu Ayla Nomor Polisi : BL 1744 SG Nomor Rangka : MHKAA1AC6RJ019732 Nomor Mesin : IKRA901337 warna Hitam, berangkat menuju Kuburan Cina, di Gampong Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 8,10 (delapan koma sepuluh) gram dan Berat Nettonya yaitu 6,99 (enam koma sembilan puluh sembilan) gram yang disimpan dalam 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tisu di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, dan 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam dompet warna cokelat milik Terdakwa yang diletakkan di dalam bok mobil yang dikendarai oleh Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa telah berada di sekitar Kuburan Cina, di Gampong Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada saat Terdakwa keluar dari mobil, datang beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yang mendekati Terdakwa, dan karena merasa ketakutan Terdakwa mengambil 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tisu dari kantong celana depan sebelah kanan lalu membuangnya ke tanah dibawah mobil yang Terdakwa kendarai, namun perbuatan tersebut diketahui oleh Petugas Sat Resnarkoba, selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan sewaktu dilakukan pemeriksaan/penggeledahan badan dan mobil, Petugas Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan tisu, yang Terdakwa buang ke tanah dibawah mobil Terdakwa, serta 1 (satu) plastik klip kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam dompet warna cokelat milik Terdakwa yang berada di dalam bok mobil, kemudian Terdakwa mengakui kepada petugas Sat Resnarkoba bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Terdakwa, yang akan diserahkan kepada rekan Sdr. Muslem (DPO), selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 221/60049/2025 pada tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 4 (empat) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Abdul Malik Bin Bujang dengan berat Bruto 8,10 (delapan koma sepuluh) gram dan Berat Nettonya yaitu 6,99 (enam koma sembilan puluh sembilan) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 7550/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 6,99 (enam koma Sembilan puluh sembilan) gram milik Terdakwa Abdul Malik Bin Bujang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |