Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga 1.Muslem A
2.Yusnita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SoehadiPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
2Rahmat Fajri JamiPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Samatiga
Tergugat
NoNama
1Muslem A
2Yusnita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.050.958,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.23/3967/12/2018  antara penggugat dengan tergugat pada hari Jum.at tanggal 16 Desember 2016 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 79.050.958,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Sertifikat No : 80 tanggal 30 April 2009 Atas Nama Muslem A;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak