| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa USMANUDDIN Alias SRIKANDI Bin Alm AMIRUDDIN bersama dengan saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN, saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM, saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN dan saksi ZAMZAMI Bin M AMIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib hingga hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMeulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ELVI melalui telepon dan mengatakan bahwa terdakwa ingin menyewa/ merental alat berat milik saksi ELVI untuk terdakwa gunakan dalam pekerjaan proyek penggalian parit di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, kemudian saksi ELVI menjelaskan perihal ketersediaan alat berat yaitu 1 (satu) unit alat berat excavator merk kobelco SK-200-8 warna hijau tahun pembuatan 2012 dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ jam, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ELVI bahwa dirinya akan menyewa/ merental alat berat tersebut selama 200 jam dengan total biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian saksi ELVI meyepakatinya dan saksi ELVI menyuruh terdakwa untuk membayar uang sewa/ rental alat berat tersebut sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke nomor rekening saksi ELVI, kemudian saat kesepakatan terjadi terdakwa meminta kepada saksi ELVI untuk mencarikan operator alat berat yang bisa bekerja di Meulaboh untuk mengoperasikan alat berat tersebut dan saksi ELVI kemudian memberikan nomor telepon saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mentransfer uang pembayaran sewa/ rental alat berat tersebut dan setelah uang pembayaran diterima oleh saksi ELVI kemudian saksi ELVI membuat surat perjanjian pemakaian alat berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk kobelco SK-200-8 warna hijau tahun pembuatan 2012 yang ditandatangani oleh saksi ELVI dan terdakwa pada tanggal 05 Februari 2021, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 saksi ELVI mengirimkan alat berat tersebut ke Meulaboh dengan menggunakan mobil trado dan pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 alat berat tersebut sampai di Meulaboh dan sesampainya alat berat tersebut di Meulaboh kemudian terdakwa menyuruh Sdr SIPAN (DPO) untuk langsung mengarahkan sopir mobil trado untuk membawa alat berat tersebut ke lokasi penambangan emas di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa yang sudah menyimpan nomor telepon saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN kemudian menelpon saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN dan mengajak saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN untuk bekerja sebagai operator alat berat milik saksi ELVI yang disewa terdakwa di Meulaboh untuk digunakan menggali emas di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat dan terdakwa mengatakan kepada saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN bahwa dirinya akan diberi bagian sebesar 5% (lima persen) dari hasil emas yang didapat, kemudian saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN menyetujui ajakan terdakwa, setelah saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN menyetujui ajakan terdakwa, terdakwa meminta bantuan saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN untuk mencarikan satu orang operator lagi untuk ikut bekerja di lokasi penambangan emas di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, kemudian sekira pukul 15.00 Wib saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN menelpon saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM dan mengajak saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM untuk bekerja sebagai operator alat berat bersama dengan dirinya di lokasi penambangan emas di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, dan saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN mengatakan kepada saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM bahwa akan diberikan bagian sebesar 5% (lima persen) dari hasil emas yang didapat, kemudian saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM pun menyetujui ajakan saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN dan keduanya sama-sama berangkat ke Meulaboh, Aceh Barat, bahwa sesampainya saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN dan saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM di Meulaboh keduanya dijemput oleh terdakwa dan keduanya dibawa kerumah Sdr SIPAN di Gampong Jambak, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat untuk mempersiapkan keberangkatan menuju lokasi penambangan emas di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr SIPAN mencari orang yang mau ikut bekerja di lokasiĀ penambangan emas bersama dirinya karena alat berat yang disewa/ dirental dari Medan sudah berada di lokasi penambangan emas, kemudian Sdr SIPAN menelpon saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN dan menyuruhnya untuk bertemu di sebuah warung kopi di Gampong Jambak, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat dan sesampainya diwarung tersebut Sdr SIPAN bersama dengan terdakwa menawarkan kepada saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN untuk ikut bekerja dengan terdakwa dan Sdr SIPAN menambang emas di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat dan terdakwa beserta Sdr SIPAN mengatakan kepada saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN bahwa dirinya akan diberi bagian sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil emas yang didapat, kemudian saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN menyetujui ajakan terdakwa dan Sdr SIPAN dan saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN diminta untuk segera bersiap-siap karena akan dijemput keesokan harinya untuk langsung menuju lokasi penambangan emas di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib Sdr SIPAN bertemu dengan saksi ZAMZAMI Bin M AMIN dan Sdr SIPAN dan mengatakan kepada saksi ZAMZAMI Bin M AMIN bahwa saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN telah ikut bersama dengan dirinya untuk bekerja melakukan penambangan emas di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat dan Sdr SIPAN menawarkan kepada saksi ZAMZAMI Bin M AMIN apakah dirinya juga mau ikut melakukan penambangan emas dan akan diberi bagian sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil emas yang didapat, kemudian saksi ZAMZAMI Bin M AMIN mengatakan bahwa dirinya mau ikut bekerja menambang emas seperti saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN, kemudian sekira pukul 18.00 Wib Sdr SIPAN berangkat ke lokasi penambangan emas di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan, Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat bersama dengan saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN, saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM, saksi ZAMZAMI Bin M AMIN dan saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN menggunakan mobil double cabin.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr SIPAN, saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN, saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM, saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN dan saksi ZAMZAMI Bin M AMIN mulai melakukan pekerjaan penambangan emas dengan peran terdakwa sebagai pemodal kegiatan tersebut, Sdr SIPAN sebagai pengawas kegiatan tersebut, saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN dan saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM sebagai operator alat berat serta saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN dan saksi ZAMZAMI Bin M AMIN sebagai pekerja asbuk, bahwa selanjutnya saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN dan saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM selaku operator alat berat secara bergantian mengeruk tanah yang ada di aliran sungai menggunakan baket alat berat lalu tanah tersebut dimasukkan kedalam asbuk dengan cara berulangkali kemudian saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN dan saksi ZAMZAMI Bin M AMIN membuka karpet yang ada didalam asbuk dan mencuci karpet tersebut yang berisi pasir bercampur mineral emas, kemudian pasir hasil cucian dari karpet tersebut diindang oleh saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN dan saksi ZAMZAMI Bin M AMIN menggunakan alat pengindang emas yang terbuat dari kayu untuk memisahkan pasir dengan butiran mineral emas, kemudian hasil dari indangan berupa butiran mineral emas yang masih bercampur pasir hitam dimasukkan dalam plastik es kecil dan diberikan kepada Sdr SIPAN untuk disimpan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib datang saksi FIRMAN Bin Alm SYAFRUDDIN dan saksi DEFRY MAULANA DEPARI Bin RALAM SEMBIRING yang merupakan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Barat bersama dengan tim dari Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN, saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM, saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN dan saksi ZAMZAMI Bin M AMIN sedangkan Sdr SIPAN berhasil melarikan diri, sementara terdakwa pada saat dilakukan penangkapan sedang tidak berada dilokasi penambangan dan berhasil ditangkap oleh petugas pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah warung Simpang Armada, Jalan Manekroo, Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa saat dilakukan penangkapan dilokasi penambangan saksi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk kobelco SK-200-8 warna hijau tahun pembuatan 2012, 4 (empat) lembar karpet yang merupakan bagian dari asbuk, 1 (satu) buah alat indang emas yang terbuat dari kayu dan 1 (satu) botol aqua sedang yang berisikan air dan pasir bewarna hitam yang bercampur butiran warna kuning yang diduga logam emas, kemudian saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN, saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM, saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN dan saksi ZAMZAMI Bin M AMIN dibawa ke Polres Aceh Barat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr SIPAN, saksi RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN, saksi AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM, saksi MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN dan saksi ZAMZAMI Bin M AMIN dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2781/KKF/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa secara kimia melalui Uji Aqua Regia dan pemeriksaan secara fisik secara Instrumen XRF X-MET 700, dimana barang bukti tersebut positif mengandung emas (Aurum).
Perbuatanterdakwatersebutadalahperbuatan yang dilarang dan diancampidanasebagaimanadiaturdalamPasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentangperubahanatasUndang-undangNomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana |