Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Mbo Darma Mustika, S.H DELI RAHMAN Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2360/L.1.18/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELI RAHMAN Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Deli Rahman Bin Usman pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di pinggir jalan di daerah Patek Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, sebagaimana ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdri. Makbit (DPO) untuk menanyakan perihal kapan Terdakwa dapat mengambil narkotika jenis sabu dari Makbit, Sdr. Makbit menjawab bahwa Terdakwa dapat segera menjumpainya di daerah Patek Kab. Aceh Jaya, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Patek Kab. Aceh Jaya untuk menemui Sdri. Makbit untuk mengambil narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.55 Wib di pinggir jalan di daerah Patek Kab. Aceh Jaya, Sdri MAKBIT memberikan 1 (satu) Kotak Rokok SAMSU BLACK yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijual kembali kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana bagian depan sebelah kiri dan Terdakwa kembali ke Meulaboh menggunakan mobil penumpang pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membuat 10 (sepuluh) paket sabu untuk dijual, sehingga total ada 11 (sebelas) paket, kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam dompet warna hitam merek GATSBY;
  • Bahwa berdasarkan percakapan Terdakwa dengan Sdri Makbit melalui WhatsApp untuk 1 (satu) kubik atau 1 (satu) sak sabu dengan berat 5 (lima) gram dihargai Rp 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa akan menyerahkan uang kepada Makbit apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 071/60049/2025 tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh, 11 (sebelas) plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Deli Rahman Bin Usman memiliki berat bruto 50,70 (lima puluh koma tujuh puluh) Gram dan berat Netto 48,78 (empat puluh delapan koma tujuh puluh delapan);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 2922/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. Barang Bukti 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram mengandung narkotika milik Terdakwa Deli Rahman Bin Usman adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari Dokter/Menteri Kesehatan dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Deli Rahman Bin Usman pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di di Rumah Terdakwa di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa setelah menerima informasi tersebut saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat lainnya sekira pukul 15.00 Wib langsung menuju ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa ketika sampai dirumah Terdakwa, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Dompet warna hitam Merk GATSBY yang berisikan 11 (sebelas) plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Timbangan Digital, 1 (satu) plastik klip yang berisikan 68 (enam puluh delapan) plastik klip kosong yang di simpan di dalam kantong baju jaket depan sebelah kiri warna Hitam serta 1 (satu) unit HP Merk ZTE warna Hijau di rumah Terdakwa, tepatnya di Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat yang berdasarkan pengakuan Terdakwa adalah miliknya sendiri;
  • Bahwa Terdakwa mengaku sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdri. MAKBIT (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada bulan Januari 2025 yang hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi, kemudian pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.55 Wib;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 071/60049/2025 tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh, 11 (sebelas) plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Deli Rahman Bin Usman memiliki berat bruto 50,70 (lima puluh koma tujuh puluh) Gram dan berat Netto 48,78 (empat puluh delapan koma tujuh puluh delapan);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 2922/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. Barang Bukti 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram mengandung narkotika milik Terdakwa Deli Rahman Bin Usman adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari Dokter/Menteri Kesehatan dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya