Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2021/PN Mbo 1.Hendra Salfina PA, SH
2.M. Andri Mirmaska, S.H., M.H
Abdul Rahman Bin Idrus Ruslan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1703/L.1.18/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Salfina PA, SH
2M. Andri Mirmaska, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Rahman Bin Idrus Ruslan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Bin IDRUS RUSLAN, pada hari Jum’at 27 Agustus 2021 sekira Pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di Komplek Perumahan Budha Suci Gp. PayaPeunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi ANGGA MULIADI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

--------- Bahwa berawal pada hari Jum’at 27 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 Wib bertempat  di Komplek Perumahan Budha Suci Gp. Paya peunaga Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat pada saat itu Saksi korban ANGGA MULIADI Bin ZULFIANDI sedang menghadiri acara pesta anaknya pak DULLAH (nama panggilan), kemudian Saksi ANGGA melihat Terdakwa sedang makan dengan duduk disamping pentas acara tersebut, kemudian Saksi ANGGA mengahampiri Terdakwa  dengan menanyakan kepada Terdakwa “BAGAIMANA HP YANG KAMU AMBIL APA SUDAH KAMU KEMBALIKAN“ dan Terdakwa  menjawab “HAI APA DULU ABANG NI“ dengan nada menantang “APA ABANG CARI MASALAH ITU – ITU AJA“,  lalu Saksi ANGGA menjawab “KAN KAMU SUDAH MENGAKU AMBIL HP ITU” , kemudian Terdakwa  menjawab lagi “AKU TUSUK NANTI DENGAN SENDOK NI ABANG NANTI” , kemudian  Saksi ANGGA menghindari keributan tersebut dengan cara pergi langsung kedepan panggung dan korban bertemu dengan Saksi CANDRA SAPUTRA Bin AKADIR, tiba – tiba Saksi ANGGA melihat bahwa Terdakwa mengambil sesuatu benda yang terletak disamping panggung pentas acara tersebut, akan tetapi pada saat itu Saksi ANGGA tidak mengetahui bahwa benda tersebut adalah sebilah pisau yang digunakan oleh pemain rapai dabus di tempat acara pesta pernikahan anak Pak DULLAH tersebut, setelah ituTerdakwa berlari kearah Saksi ANGGA sambil mengayunkan sebilah pisau yang posisi pisau tersebut berada ditangannya, kemudian datang Saksi CANDRA SAPUTRA Bin AKADIR dengan mendoroang Saksi ANGGA hingga terjatuh untuk menghindari agar Saksi ANGGA tidak terkena pisau yang diarahkan kebadan Saksi ANGGA oleh Terdakwa, dan pada saat Saksi CANDRA SAPUTRA Bin AKADIR menghadang Terdakwa, ianya terlepas dari pengangan Saksi CANDRA SAPUTRA Bin AKADIR dan pada saat itu posisi Saksi ANGGA berada di belakang Saksi CANDRA SAPUTRA Bin AKADIR, dan saat itu TERDAKWA melakukan penganiayaan terhadap Saksi ANGGA dengan cara menusuk bagian  paha belakang sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, hingga paha Saksi ANGGA mengeluarkan darah, selanjutnya Saksi ANGGA terjatuh dan Terdakwa diamankan oleh teman korban yaitu Saksi MUZAKIR Bin ABDUL RAHMAN dan Saksi ROBI Bin Alm. RAHMAN, selanjutnya Saksi ANGGA mengalami pening dan terjatuh diatas pelaminan tempat pesta tersebut, kemudian Saksi ANGGA ditolong oleh warga di sekitar tempat tersebut dan dibawa ke rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk dilakukan pengobatan.

Kemudian Saksi FENDRI pergi dari rumah Terdakwa dan pergi ke Polsek Salang untuk melaporkan atas penganiayaan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya, dan pada Pukul 22.00 wib anggota kepolisian salang datang kerumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan.  .----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 335/75/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh dr. NORMAN AHMAD RIYANDI selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh telah diperiksa korbanatas nama ANGGA MULIADI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Didapati luka robek pada paha belakang dengan ukuran 0,3 cm x 2 cm dan dalam 0,5 cm.

Primair : PerbuatanterdakwaABDUL RAHMAN Bin IDRUS RUSLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (2) KUHPidana.

Subsidair : PerbuatanterdakwaABDUL RAHMAN Bin IDRUS RUSLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya