Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa Okki Andriansyah Bin Marmis pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.40 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah lorong depan swalayan zahwa di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa menghubungi teman Terdakwa melalui via Handphone yaitu Sdr. Pakwen (DPO) di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan meminta disediakan Narkotika Jenis Sabu dengan nilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. Pakwen (DPO) bersedia menyediakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan meminta Terdakwa untuk menunggu di lorong depan swalayan zahwa di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.40 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Pakwen (DPO) di lokasi yang telah dijanjikan dan Sdr. Pakwen (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung pulang menuju rumah kos Terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB pada saat Terdakwa tiba di kamar kos rumah Terdakwa dan Terdakwa meletakan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa membuat 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk Aqua yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik ditutupnya;
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 pada saat Terdakwa masih dalam proses pembuatan bong datang petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat langsung masuk kedalam kamar Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk Aqua yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik ditutupnya di lantai kamar kos Terdakwa , setelah mendapatkan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 449/60049/2024 pada tanggal 22 juli 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4389/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,15 (Nol koma lima belas) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa atas nama : Okki Andriansyah Bin Marmis adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa Okki Andriansyah Bin Marmis pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di dalam Kamar Kos Terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB di dalam Kamar Kos Terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara awalnya Terdakwa membuat Bong yang terbuat dari botol Aqua yang pada tutupnya telah terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan spet kaca selanjutnya Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu kedalam spet kaca dan membakarnya dengan menggunakan mancis dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 6 (enam) kali hisap.
- Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/128/VII/2024/KES tanggal 16 Juli 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Okki Andriansyah Bin Marmis adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------ |