Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Mbo Darma Mustika, S.H FEBRIEYANT SUDARISMAN Bin Alm SUHERLY USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1608 /L.1.18/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIEYANT SUDARISMAN Bin Alm SUHERLY USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20:00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Noviandri Bin Murni (dilakukan penuntutan secara terpisah) via telpon untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20:10 Wib Saksi Noviandri Bin Murni datang menjumpai terdakwa di pinggir jalan di lorong listrik depan klinik di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Noviandri Bin Murni dan memasukkan 1 (satu) plastik klip kecil tersebut ke dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20:15 Wib terdakwa pergi ke sebuah pondok kosong yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi terkait dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku Petugas Penimbang barang bukti berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1315/NNF/2025 pada tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Asahan, M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan 1 (satu)  bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram milik Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di bertempat di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025  sekira Pukul 20:00 Wib, Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifudin mendapatkan informasi terkait terdakwa yang sedang berada di Lorong Delima Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terdakwa, Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifudin melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi yang di informasikan tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20:30 Wib, Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifudin melihat terdakwa yang sedang berada di Lorong Delima Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan langsung mengamankan terdakwa serta dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna Biru milik terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi terkait dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku Petugas Penimbang barang bukti berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1315/NNF/2025 pada tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Asahan, M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA SUMUT terkait hasil pemeriksaan 1 (satu)  bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram milik Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.15 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20:15 Wib terdakwa pergi ke sebuah pondok kosong yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu sendirian yang terdakwa ambil dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut ialah dengan membeli botol aqua dan pipet plastik serta spet kaca yang terdakwa ambil dari kaca serum alat kosmetik milik istri terdakwa yang sudah tidak dipakai lagi untuk merakit bong terlebih dahulu. Kemudian terdakwa menggunakan bong tersebut yang di tutupnya terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca, selanjutnya terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap dan setelah itu terdakwa membuang bong tersebut ke semak-semak dibelakang pondok kosong  kosong yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi terkait dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku Petugas Penimbang barang bukti berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1315/NNF/2025 pada tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Asahan, M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA SUMUT terkait hasil pemeriksaan 1 (satu)  bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram milik Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/63/II/2025/KES tanggal 19 Februari 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman adalah terindikasi positif (+) mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
  • Bahwa setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu, terdakwa merasa bersemangat.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya