| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.B/LH/2019/PN Mbo | 1.ANDRI HENDRIANSYAH, SH.MH 2.BADRUNSYAH, SH 3.BARON SIDIK, S, SH. M. Kn 4.YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH |
Dr. TEUKU RAHMAT IRDIANSYAH Bin Alm T. IRSYAD | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2019 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembuangan Limbah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.B/LH/2019/PN Mbo | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2019 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-996/L.1.18/Euh.2/07/2019 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa terdakwa Dr. TEUKU RAHMAT IRDIANSYAH Bin Alm T IRSYAD selaku Direktur Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat Meulaboh Aceh Barat berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Harapan Sehat Nomor : 004/YHS/VI/2014 Tanggal 01 Juni 2014, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira dalam bulan Juni 2015 sampai dengan Hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 s/d tahun 2018 bertempat di Areal Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat Meulaboh Aceh Barat Jl. Sisingamangaraja Desa Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sejak tanggal 01 Juni 2014 terdakwa menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Harapan Sehat Nomor : 004/YHS/VI/2014 Tanggal 01 Juni 2014 dan terdakwa mulai menjalankan tugas serta tanggungjawab sebagai direktur sejak rumah sakit mulai beroperasi pada tanggal 15 Juni 2015. Dari seluruh kegiatan yang dijalankan oleh Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat terdapat beberapa kegiatan yang menghasilkan limbah B3 padat berupa bahan atau sisa bekas pakai kegiatan medis diantaranya dari kegiatan operasi pasien, perawatan pasien dan kegiatan laboratorium. Limbah B3 padat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut diantaranya: Bahwa limbah B3 padat yang berasal dari kegiatan medis Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat tersebut diangkat dari dalam ruangan ke luar ruangan oleh petugas rumah sakit yaitu saksi SAFRIADI Bin Alm MUNARDI dan saksi SRI MULINDA Binti Alm M YUSUF dan dilakukan pemisahan berdasarkan jenisnya infeksius atau non infeksius, kemudian petugas mengecek kembali limbah tersebut untuk memastikan pemisahan apakah sudah sesuai dengan wadahnya, kemudian petugas mengepak wadah-wadah yang berisikan limbah B3 tersebut dan selanjutnya membawa wadah tersebut menuju tempat penyimpanan sementara yang berada di samping belakang gedung rumah sakit berukuran 2x3 meter dengan kondisi hanya ada papan di sisi belakang, samping kiri dan samping kanan sedangkan sisi depan terbuka dan bangunan tersebut mudah terkena sinar matahari atau hujan serta tidak ada parit disekeliling tempat penyimpanan limbah B3 padat tersebut, limbah B3 tersebut disimpan sementara oleh pihak Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat sebelum diangkut dan dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT. Mufid Inti Global sebagai perusahaan pengangkutan limbah dan PT. Tenang Jaya Sejahtera sebagai perusahaan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 setelah sebelumnya diangkut oleh PT. Mufid Inti Global berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara RS Harapan Sehat dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera dan PT. Mufid Inti Global tanggal 20 Oktober 2017. Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 wib, petugas Polres Aceh Barat mendapatkan informasi adanya limbah B3 yang dihasilkan oleh Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat tidak dikelola (disimpan) sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2019 sekira pukul 14.15 wib saksi FIRMAN Bin Alm SAFRUDDIN bersama dengan petugas sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas informasi tersebut, hasil pemeriksaan ditemukan limbah B3 padat dimasukkan kedalam plastik hitam dan kotak kardus kemudian diletakkan di tempat berukuran 2x3 meter dengan kondisi hanya ada papan di sisi belakang, samping kiri dan samping kanan sedangkan sisi depan terbuka dan bangunan tersebut mudah terkena sinar matahari atau hujan serta tidak ada parit disekelilingnya. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit dan diketahui bahwa Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat tidak memilik izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota serta diketahui juga bahwa perjanjian kerjasama pengangkutan dan pengolahan serta pemanfaatan Limbah B3 dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera dan PT. Mufid Inti Global sudah berkahir sejak tanggal 30 April 2018 dan belum dilakukan perpanjangan. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti limbah B3 berupa 1 (satu) plastik berwarna hitam berisikan 2 (dua) botol infus, 2 (dua) selang infus, 3 (tiga) botol obat, 1 (satu) masker yang kesemuanya dalam keadaan sebagian terbakar, serta 1 (satu) kotak berisikan 11(sebelas) jarum suntik, 7 (tujuh aboket) dan 5 (lima) botol obat dari lokasi tempat penyimpanan limbah B3 di Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 14525/KKF/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Wahyu Marsudi, M,Si, Kombespol NRP 69100378, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) amplop yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik berwarna hitam berisikan 2 (dua) botol infus, 2 (dua) selang infus, 3 (tiga) botol obat, 1 (satu) masker yang kesemuanya dalam keadaan sebagian terbakar, serta 1 (satu) kotak berisikan 11 (sebelas) jarum suntik, 7 (tujuh aboket) dan 5 (lima) botol obat yang disita penyidik dari TONI RONALDI, Amk Bin ZAINAL adalah barang bekas pakai yang berasal dari Rumah Sakit. Catatan: Berdasarkan lampiran peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan limbah laboratorium termasuk limbah B3 yang bersifat infeksius. Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini izin yang dikeluarkan oleh Bupati sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. ATAU Bahwa sejak tanggal 01 Juni 2014 terdakwa menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Harapan Sehat Nomor : 004/YHS/VI/2014 Tanggal 01 Juni 2014 dan terdakwa mulai menjalankan tugas serta tanggungjawab sebagai direktur sejak rumah sakit mulai beroperasi pada tanggal 15 Juni 2015. Dari seluruh kegiatan yang dijalankan oleh Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat terdapat beberapa kegiatan yang menghasilkan limbah B3 padat berupa bahan atau sisa bekas pakai kegiatan medis diantaranya dari kegiatan operasi pasien, perawatan pasien dan kegiatan laboratorium. Limbah B3 padat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut diantaranya: Bahwa limbah B3 padat yang berasal dari kegiatan medis Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat tersebut diangkat dari dalam ruangan ke luar ruangan oleh petugas rumah sakit yaitu saksi SAFRIADI Bin Alm MUNARDI dan saksi SRI MULINDA Binti Alm M YUSUF dan dilakukan pemisahan berdasarkan jenisnya infeksius atau non infeksius, kemudian petugas mengecek kembali limbah tersebut untuk memastikan pemisahan apakah sudah sesuai dengan wadahnya, kemudian petugas mengepak wadah-wadah yang berisikan limbah B3 tersebut dan selanjutnya membawa wadah tersebut menuju tempat penyimpanan sementara yang berada di samping belakang gedung rumah sakit berukuran 2x3 meter dengan kondisi hanya ada papan di sisi belakang, samping kiri dan samping kanan sedangkan sisi depan terbuka dan bangunan tersebut mudah terkena sinar matahari atau hujan serta tidak ada parit disekeliling tempat penyimpanan limbah B3 padat tersebut, limbah B3 tersebut disimpan sementara oleh pihak Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat tanpa dilakukan pengelolaan sebelum diangkut dan dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT. Mufid Inti Global sebagai perusahaan pengangkutan limbah dan PT. Tenang Jaya Sejahtera sebagai perusahaan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 setelah sebelumnya diangkut oleh PT. Mufid Inti Global berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara RS Harapan Sehat dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera dan PT. Mufid Inti Global tanggal 20 Oktober 2017. Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 wib, petugas Polres Aceh Barat mendapatkan informasi adanya limbah B3 yang dihasilkan oleh Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat tidak dikelola (disimpan) sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2019 sekira pukul 14.15 wib saksi FIRMAN Bin Alm SAFRUDDIN bersama dengan petugas sat Reskrim Polres Aceh Barat lainnya melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas informasi tersebut, hasil pemeriksaan ditemukan limbah B3 padat dimasukkan kedalam plastik hitam dan kotak kardus kemudian diletakkan di tempat berukuran 2x3 meter dengan kondisi hanya ada papan di sisi belakang, samping kiri dan samping kanan sedangkan sisi depan terbuka dan bangunan tersebut mudah terkena sinar matahari atau hujan serta tidak ada parit disekelilingnya. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit dan diketahui bahwa Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat tidak memilik izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota serta diketahui juga bahwa perjanjian kerjasama pengangkutan dan pengolahan serta pemanfaatan Limbah B3 dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera dan PT. Mufid Inti Global sudah berkahir sejak tanggal 30 April 2018 dan belum dilakukan perpanjangan. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti limbah B3 berupa 1 (satu) plastik berwarna hitam berisikan 2 (dua) botol infus, 2 (dua) selang infus, 3 (tiga) botol obat, 1 (satu) masker yang kesemuanya dalam keadaan sebagian terbakar, serta 1 (satu) kotak berisikan 11(sebelas) jarum suntik, 7 (tujuh aboket) dan 5 (lima) botol obat dari lokasi tempat penyimpanan limbah B3 di Rumah Sakit Umum Swasta Harapan Sehat. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 14525/KKF/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Wahyu Marsudi, M,Si, Kombespol NRP 69100378, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) amplop yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik berwarna hitam berisikan 2 (dua) botol infus, 2 (dua) selang infus, 3 (tiga) botol obat, 1 (satu) masker yang kesemuanya dalam keadaan sebagian terbakar, serta 1 (satu) kotak berisikan 11 (sebelas) jarum suntik, 7 (tujuh aboket) dan 5 (lima) botol obat yang disita penyidik dari TONI RONALDI, Amk Bin ZAINAL adalah barang bekas pakai yang berasal dari Rumah Sakit. Catatan: Berdasarkan lampiran peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan limbah laboratorium termasuk limbah B3 yang bersifat infeksius. Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini izin yang dikeluarkan oleh Bupati sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
