Menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 sekira pukul 11-00 wib saya selaku Saksi Korban ( Manager UP PT.FAJAR BAIZURI )Di Hubungi oleh Sdr Herdi (Security) mengatakan kepada saya bahwa diblok 37 Afdeling V Gampong Cot Rambong Kec Kuala Pesisir Kab Nagan Raya telah terjadi pencurian buah sawit sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) janjang yang dilakukan 3(tiga) orang tersangka An Sdr Iyus Bin Alm Jamal dan Sdr Hendra Murdani dan Sdr Salimin dengan cara memotong buah sawit tersebut menggunakan dodos(alat pemotong),kemudian Sdr Herdi bersama Sdr Samsul Bahri langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti 73 ( tujuh puluh tiga ) janjang sawit dan 1 ( satu ) unit Sepeda motor,1(satu) buah Dodos(alat pemotong), kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Kuala untuk Pengusutan lebih lanjut.----------------------------------------
----- Atas kejadian Pencurian tersebut pihak Perusahaan PT.FAJAR BAIZURI mengalami kerugian ± 400 kg Buah sawit dengan harga jual Rp.1.460 / kg dengan total Rp.584.000.------------------------------------ |