Dakwaan |
- DAKWAAN
Primair
------- Bahwa terdakwa T. Habibi Munasti Bin Alm T.M Latif pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 19.25 WIB, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 19.15 WIB terdakwa menjumpai saksi Noviandri Bin Murni (dilakukan penuntutan terpisah) bertempat di sebuah warung yang beralamat di Gampong Kuta padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat lalu untuk menanyakan apakah saksi Novriandri ada stok sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi Novriandri mengajak terdakwa ke sebuah bengkel yang beralamat Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Kemudian sekira pukul 19.25 WIB terdakwa menerima narkotika jenis sabu yang diberikan oleh saksi Novriandri lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Novriandri;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoriis Kriminalistik Nomor: 1439/NNF/2025 Tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 4 (empat) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram milik saksi Noviandri Bin Murni dan T. Habibi Munasti Bin Alm. T.M. Latif adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 058/60049/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1(satu) spet kaca bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat bruto 1.14 (satu koma empat belas) gram;
- Bahwa terdakwa . Habibi Munasti Bin Alm T.M Latif tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------
Subsidiair:
------- Bahwa terdakwa T. Habibi Munasti Bin Alm T.M Latif bersama dengan saksi Noviandri Bin Murni (berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik bersama dengan rekan-rekan saksi lainnya berhasil mengamankan terdakwa dan saksi Noviandri Bin Murni disebuah bengkel yang beralamat di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat lalu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 4 (empat) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 (dua koma nol delapan) gram dan Netto 1,5 (satu koma lima) gram yang berbentuk butiran kristal yang merupakan milik saksi Novriandri dan 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Rych yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastik serta spet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) kotak rokok merk Sampoerna, 9 (sembilan) plastik klip kosong, 1 (satu) mancis dan 1 (satu) sendok pipet. kemudian terdakwa dan saksi Noviandri Bin Murni beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoriis Kriminalistik Nomor: 1439/NNF/2025 Tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 4 (empat) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram milik saksi Noviandri Bin Murni dan T. Habibi Munasti Bin Alm. T.M. Latif adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 058/60049/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1(satu) spet kaca bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat bruto 1.14 (satu koma empat belas) gram;
- Bahwa terdakwa T. Habibi Munasti Bin Alm T.M Latif bersama dengan saksi Noviandri Bin Murni tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------
Lebih Subsidiair:
------- Bahwa terdakwa T. Habibi Munasti Bin Alm T.M Latif pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 19.25 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri “ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 19.25 WIB bertempat disebuah bengkel yang beralamat di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara awalnya terdakwa mengambil sebuah bong yang terbuat dari botol Rych yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca yang terdakwa ambil di samping lemari didalam kamar bengkel lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari dalam plastik klip tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam spet kaca kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut dengan cara spet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan 1 (satu) mancis dengan api kecil lalu terdakwa menghisapnya sebanyak 5 (lima) kali hisap. Kemudian terdakwa meletakkan kembali bong tersebut di belakang bengkel tersebut;
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/65 /II/2025/KES tanggal 19 Februari 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik tersangka T. Habibi Munasti Bin Alm. T.M. Latif adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (sabu);
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoriis Kriminalistik Nomor: 1439/NNF/2025 Tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 4 (empat) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram milik saksi Noviandri Bin Murni dan T. Habibi Munasti Bin Alm. T.M. Latif adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 058/60049/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1(satu) spet kaca bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Pengadaian Meulaboh dengan berat bruto 1.14 (satu koma empat belas) gram;
- Berita Acara Rapat Pelaksanaan Assesmen An. T. Habibi Munasti Bin Alm. T.M. Latif nomor: R/117/V/KA/PB.06.01/2025/BNNK Tanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani olej Zahrul Bawadi, S.H., M.M. Selaku Ketua Tim Assesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh yang diperoleh Kesimpulan bahwa tersangka Habibi Munasti Bin Alm. T.M. Latif adalah seorang pecandu Narkotika Jenis Amphetamine (sabu) dengan kategori berat dengan pola penggunaan aktif (F1x.25). Tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
|