Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2018/PN Mbo 1.Muhammad Ali
2.Amri Bas
3.Said Sulaiman
4.Said Muhklis
5.Rusli
6.Aldi SR
7.M. Amin. Is
8.Said Machdar
Direktur PT. GSM. Gelora Sawita Makmur Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 05 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ali
2Amri Bas
3Said Sulaiman
4Said Muhklis
5Rusli
6Aldi SR
7M. Amin. Is
8Said Machdar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.AgMuhammad Ali
2TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.AgAmri Bas
3TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.AgSaid Sulaiman
4TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.AgRusli
5TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.AgAldi SR
6TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.AgM. Amin. Is
7TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.AgSaid Machdar
8TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.AgSaid Muhklis
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. GSM. Gelora Sawita Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kabu, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya
2Camat Tripa Makmur
3Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN kabupaten Nagan Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  tanah objek terperkara adalah tanah milik para  Penggugat dengan bagian sebagian sebagai berikut ;

2.1. Penggugat I / Muhamad Ali yang berasal dari harta Pewaris / Zainun PW Dengan Luas 1000 x 300 atau sama dengan 300000 / 30 Ha. yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh,. Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ansari dan Asdin
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Desa Long Kebe Jagat
  • Sebelah Barat berbatas dengan Alue Raya
  • Sebelah Timur berbatas Tanah Hutan Negara

2.2. Penggugat I / Amri Bas yang berasal dari harta Pewaris / Asdin Dengan Luas 800 x 350 atau sama dengan 280.000 / 28 Ha. yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh,. Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Masyarakat
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Desa Long Kebe Jagat
  • Sebelah Barat berbatas dengan Said Ansari, Tgk. Basyah Salam
  • Sebelah Timur berbatas Tanah Hutan Negara
    1. Penggugat III / Said Sulaiman yang berasal dari harta  Pewaris Said Jauhari   , Dengan Luas 325 x 800 atau sama dengan 280.000 / 28 Ha.    yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya  Kecamatan Darul Makmur  Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh,  . Dengan batas-batas sebagai berikut :

-Sebelah Utara berbatas dengan Tanah pawing ma’eue

- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sais Ansari

- Sebelah Barat berbatas dengan alur / Alue Raya

- Sebelah Timur berbatas Tanah Hutan Negara

  1. Penggugat IV / Said Mucklis dengan   Luas yang berasal  dari harta Pewaris Said Ansari dengan Luas 300 x 800 sama dengan luas Kurang ± 240.000 m2 / 24 Ha.     yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya  Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh,  . Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  berbatas dengan Said Jauhari
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan  PT.GSM
  • Sebelah Barat  berbatas dengan Tanah Ansari
  • Sebelah Timur dahulu berbatas PT. GSM
    1. Penggugat V / Rusli , yang berasal dari  harta Pewaris Ceh Ben Luas 400 x 800  sama dengan 320.000 m2 / 32 Ha. yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya  Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh,  . Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  berbatas dengan Tanah Aidi SR.
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Tgk. Basyah Salam
  • Sebelah Barat  berbatas dengan Alur / Alue Raya
  • Sebelah Timur berbatas  Ahmad
    1. Penggugat VI / Aldi SR , Yang berasal dari Harta Pewaris Aidi SR. dengan Luas 200 X 800 M, sama dengan 160.000 M2 / 16 Ha. yang yang terletak di Desa Kabu dahulunya  Kecamatan Darul Makmur, Sekarang Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya ;. Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  berbatas dengan Tanah Masyarakat
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan  Tanah Ceh Bin
  • Sebelah Barat  berbatas dengan Alur / Alue Raya
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad
    1. Penggugat VII / M. Amin Is , tanah Berasal harta Pewaris Pawang Ma’eue  dengan Luas 300 x 800 sama dengan 24.000 M2 / 24 ha. yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya yang dahulunya Kecamatan Darul Makmur  Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh,  . Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  berbatas dengan Tgk. Basyah Salam
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan  Tanah Said Jauhari
  • Sebelah Barat  berbatas dengan Alur / Alue Raya
  • Sebelah Timur berbatas dengan PT. GSM
    1. Penggugat VIII / Said Machdar tanah yang berasal dari Pewaris Tgk. Basyah Salam dengan luas lebih Kurang 200 x 700 m sama dengan 140.000 M2 / 14 ha ,    yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa makmur darulunya kecamatan Darul Makmur. Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh,  Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  berbatas dengan PT. GSM
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Pawang Ma’eue
  • Sebelah Barat  berbatas dengan Alur / Alue Raya
  • Sebelah timur berbatas  PT. GSM
  1. Menyatakan bahwa Surat  Keterangan hak milik  Hukum Adat No. 152 / KB / 1986, atas nama , Zainun , No. 150  /KB 1986 Atas nama Asdin , No. 83/KB / 1985 , atas nama Said Jauhari , No. 79 / KB /1985 / Said Ansari , No. 125 / KB / V / 1986 Atas Nam Ceh Ben , No. 126 /KB / V / 1986 Atas Nama Aidi SR. No. 84 / KB / 1985 Atas Nama Pawang Ma’eue  dan No. 85 / KB / 1985 Atas nama Tgk Basyah Salam adalah Surat Sah dan berharga   ,
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  Merupakan perbuatan melawan Hukum ;
  3. Menghukum Tergugat dan pihak yang ada diatas tanah objek terperkara memberi hak Pengusaan dan Kepemilikan  atas Tanah  objek terperkara Kepada  Para  penggugat dan segera mengosongkan tanah objek terperkara ;
  4. Mengembalikan tanah objek  terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa adanya ikatan dengan pihak lain;   
  5. Menyatakan bahwa batal demi hukum semua surat mengenai hak kepemilikan dalam tanah objek terperkara baik Surat HGU PT.GSM ,  SKT, Akta Jual Beli , sertipikat dan  surat –surat Hak lainnya selain dari Surat kepemilikan para Penggugat  ;
  6.  Menetapkan Sita jaminan terhadap tanah objek terperkara ;
  7. Menyatakan sita jaminan syah dan berharga;
  8.  Menghukum Tergugat membayar kerugian materil maupun immateril  sebesar Rp. 920.000.000 ;-( Sembilan  ratus dua puluh juta rupiah ) kepada Para Penggugat ;
  9.  Menghukum  Tergugat membayar  uang sewa tanah kepada para Penggugat,  diperhitungkan sebesar 1.000.000 x 1 tahun/ Per Ha = 1000,000 x  1 Tahun x 194  Ha. Sama dengan  Rp. 194.000.000 x 24 tahun sama dengan 4.656.000.000;-( empat milyar enam ratus lima pulh enam juta rupiah); yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat;
  10. Menetapkan biaya perkara yang keluar dalam perkara ini dan menghukum  tergugat  ,untuk membayarnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak