Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
T.ZULFIKAR Bin Alm RIDWAN T. CUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-49/L.1.18/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T.ZULFIKAR Bin Alm RIDWAN T. CUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut pada hari Selasa tanggal 10 September 2024sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.71 (Nol koma Tujuh puluh satu)dan berat Netto 0.53 (Nol koma lima puluh tiga) gramperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bertemu dengan dengan Saksi Wahyu Nirwandani Bin Alm. Amrani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkaraterpisah) bertempat di warung calok yang beralamat di Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian terdakwa ditawarkan oleh Saksi Wahyu Nirwandani untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi Wahyu Nirwandani menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalammenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5915/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil KepalaBidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih milik terdakwa T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 71/60049/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN(Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip bening milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 0,71(nol koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut bersama Saksi Wahyu Nirwandani Bin Alm. Amrani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidanaMelakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.71 (Nol koma Tujuh puluh satu) dan berat Netto 0.53 (Nol koma lima puluh tiga) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi Randika, S.E. Bin Samsuar dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm. Syarifuddin yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1(satu) buah dompet kecil warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisikannarkotika jenis sabu, 1 (satu) buah spet spet kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan didalam kantong baju depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5915/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil KepalaBidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisasisa padatan berwarna putih milik terdakwa T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 71/60049/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN(Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip bening milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 0,71(nol koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut pada hari Selasa tanggal 10 September 2024sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.71 (Nol koma Tujuh puluh satu) dan berat Netto 0.53 (Nol koma lima puluh tiga) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa membuat bong yang terbuat dari botol Aqua sedang yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah spet kaca, 1 (satu) mancis selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menggunakannya sebanyak 5 (lima) kali hisap;
  • Bahwa kemudian terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu yang terdakwa gunakan tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning kemudian dompet tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong baju depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan;
  • Bahwa terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa tenang;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5915/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil KepalaBidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih milik terdakwa T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan T. Cut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 71/60049/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN(Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip bening milik Terdakwa dan adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan berat netto 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram;
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres AcehBarat dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/193/IX/2024/KES tanggal 11 September 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa T. Zulfikar Bin Alm. Ridwan Cut adalah terindikasi positif mengandung Amphetamina (sabu).

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya