Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H
1.Darma Mustika, S.H
JULAIDI Bin Alm JAMALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 210/L.1.18/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULAIDI Bin Alm JAMALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa terdakwa Julaidi Bin Alm Jamali pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik klip yang mengandung bahan aktif Methamfetamina dengan berat bruto seluruhnya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat bersih seluruhnya 0,3 (nol koma tiga) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira jam 20.30 WIB saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik yang merupakan aparat Kepolisian Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat memdapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, setelah mendapat info tersebut saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik beserta Anggota satuan Narkoba lainnya langsung menuju rumah terdakwa.
  • Bahwa sekira jam 21.00 WIB Anggota Kepolisian Satuan Narkoba POLRES Aceh Barat tiba dilokasi melihat terdakwa sedang duduk didepan rumah terdakwa, kemudian saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik langsung masuk kedalam pekarangan rumah terdakwa serta memperkenalkan diri bahwa para saksi merupakan Anggota Kepolisian POLRES Aceh Barat dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket klip bening narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah dompet warna abu-abu dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 388/60049/2023 tanggal 16 Nopember 2023 berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu milik Terdakwa Julaidi Bin Alm Jamali memiliki berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 7438/NNF/2023 tanggal 22 Nopember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram milik terdakwa Julaidi Bin Alm Jamali adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa terdakwa Julaidi Bin Alm Jamali pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember 2023 bertempat di Gampong Rantau Payang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira jam 18.00 WIB terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu di kebun sawit milik Putra (DPO) dengan cara terlebih dahulu terdakwa merakit bong yang terbuat dari botol minuman air mineral merk Aqua yang pada bagian tutupnya dilubangi sebanyak dua buah lubang, kemudian pada lubang tersebut dipasangkan pipet dan pada salah satu pipet dipasangkan kaca pirek, selanjutnya terdakwa mengisi narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet dan membakar kaca pirek yang telah diisi shabu dengan menggunakan mancis dan menghisapnya memalui salah satu pipet yang telah terpasang pada bong yang telah dirakit oleh terdakwa sehingga mengeluarkan asap, sebanyak 5 (lima) kali hisap.
  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa merasa bersemangat.
  • Bahwa terdakwa ditangkap didepan rumahnya pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket klip bening narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah dompet warna abu-abu dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix. Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukankan tersebut merupakan sisa pakai dan akan digunakan kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 388/60049/2023 tanggal 16 Nopember 2023 berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu milik Terdakwa Julaidi Bin Alm Jamali memiliki berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 7438/NNF/2023 tanggal 22 Nopember 2023 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram milik terdakwa Julaidi Bin Alm Jamali adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa Julaidi Bin Alm Jamali dari Klinik POLRES Aceh Barat tanggal 16 Nopember 2023 yang di tandatangani oleh dokter mitra Polres Aceh Barat yaitu dr. Widya Noviani secara laboratories dengan Metode MET RIGHT SIGN AMP RAPID TEST CASSETTE dengan hasil pemeriksaan urine positif (+) mengandung narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya