Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2024/PN Mbo | Faizah, S.H., M.Kn | DIAN FAHMIADI Bin SYARIFUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2024/PN Mbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2518/L.1.18/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa Dian Fahmiadi Bin Syarifuddin pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Army Dusun Putroe Ijo Block J No. 4 Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh dengan sengaja mengambil suatu barang berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi Kasmawati Binti Alm M. Saad dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah/ perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa Dian Fahmiadi Bin Syarifuddin pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Army Dusun Putroe Ijo Block J No. 4 Desa Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh dengan sengaja mengambil suatu barang barang berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |