Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H., M.H.
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
NURMIANI Binti KATEMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1739/L.1.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H., M.H.
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMIANI Binti KATEMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

Pertama

 

Bahwa Terdakwa Nurmiani Binti Katemin pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di pinggir jalan Blok 15 Gampong Sukajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. LIUS (DPO) melalui telepon untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Dalam pembicaraan tersebut Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk mengambil narkotika jenis sabu dari LIUS dengan cara berhutang terlebih dahulu dan akan membayarnya setelah memiliki uang. Atas permintaan tersebut, Sdr. LIUS memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu masih tersedia dan akan menghubungi Terdakwa kembali;
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Sdr. LIUS belum menghubungi Terdakwa, sehingga Terdakwa kembali menghubungi Sdr. LIUS untuk menanyakan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut karena Terdakwa berencana berangkat ke Meulaboh. Selanjutnya Sdr. LIUS mengarahkan Terdakwa untuk datang ke Blok 15 Gampong Sukajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya guna mengambil narkotika jenis sabu yang dimaksud;

 

  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago untuk menemaninya pergi ke Meulaboh dengan alasan hendak mengantar anaknya bertemu dengan ayahnya sekaligus berbelanja. Atas ajakan tersebut saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago menyetujuinya, kemudian Terdakwa bersama saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Vios Nomor Polisi BK 1507 UE milik Terdakwa yang dikemudikan sendiri oleh Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. LIUS;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, setibanya di pinggir jalan Blok 15 Gampong Sukajadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Terdakwa bertemu dengan Sdr. LIUS, selanjutnya Terdakwa membuka jendela mobil yang dikendarainya, kemudian Sdr. LIUS menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bersama saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago pergi menuju rumah saksi Lasiya Binti Lasiman di Gampong Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Setibanya di rumah tersebut, Terdakwa meminta izin untuk naik ke lantai II rumah, kemudian membuka kantong plastik yang diterimanya dari Sdr. LIUS dan menghitung isinya, yang diketahui terdiri dari 8 (delapan) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Terdakwa memindahkan 8 (delapan) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat miliknya, lalu menyimpan dompet tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang sedang dipakainya. setelah turun dari lantai II rumah saksi Lasiya Binti Lasiman, Terdakwa memberitahukan kepada saksi Lasiya Binti Lasiman bahwa dirinya akan pergi ke Meulaboh. Mendengar hal tersebut, saksi Lasiya Binti Lasiman menyampaikan keinginannya untuk ikut pergi ke Meulaboh bersama Terdakwa karena merasa jenuh berada di rumah. Selanjutnya Terdakwa mengizinkan saksi Lasiya Binti Lasiman untuk ikut bersamanya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi Lasiya Binti Lasiman dan Saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago berangkat menuju Meulaboh dengan menggunakan mobil milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 23.55 WIB, Terdakwa bersama Saksi Lasiya Binti Lasiman dan Saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago tiba di rumah Sdri. Munik (DPO) yang beralamat di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Setelah berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa meminta izin kepada Sdri. Munik untuk menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut bersama dengan Saksi Lasiya Binti Lasiman dan Saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago, dan permintaan tersebut disetujui oleh Sdri. Munik;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa mengeluarkan dompet kecil warna coklat yang berisikan 8 (delapan) plastik klip narkotika jenis sabu dan mengambil 1 (satu) plastik klip untuk digunakan bersama Saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago dan Saksi Lasiya Binti Lasiman, sedangkan 7 (tujuh) plastik klip lainnya disimpan dalam kantong plastik kerupuk. Selanjutnya, Sdri. Munik turut menggunakan sebagian sisa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip yang masih berisikan sisa narkotika jenis sabu kepada Sdri. Munik. Setelah itu, Sdri. Munik meminta uang kepada Terdakwa untuk membeli rokok dan selanjutnya pergi membeli rokok;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2673/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa:
  • 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat nettot 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan benar mengandung tawas (KA1(SO4)2.12H2O);
  • 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • 1 (satu) spet kaca adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 17/60049/2026 pada tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, yaitu : 7 (tujuh) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu, milik Nurmiani Binti Katemin. Memiliki berat bruto 16,80 (enam belas koma delapan puluh) gram dan berat netto 15,4 (lima belas koma empat) gram;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 17.A/60049/2026 pada tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, yaitu : 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu, milik Nurmiani Binti Katemin, Lasiya Bitni Lasiman, Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago. Memiliki berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Nurmiani Binti Katemin pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di rumah Sdri. Munik (DPO) yang beralamat di Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 11 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L serta Petugas Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah yang berada di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat diduga sedang ada orang mengunakan narkotika jenis sabu. selanjutnya atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi Guruh Putra dan Saksi Arif Thawaris bersama Tim dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan Terdakwa bersama Saksi Lasiya Binti Lasiman dan Saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago yang sedang berada di rumah Sdri. Munik (DPO) di Gampong Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kerupuk yang berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis sabu di dekat Terdakwa, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna hitam milik Terdakwa yang berada di samping tempat duduknya, yang diakui sebagai milik Terdakwa. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merek Mizone yang terpasang pipet plastik dan spet kaca yang masih berisikan sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah mancis, serta 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan 1 (satu) plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu yang ditemukan didepan Saksi Lasiya Binti Lasiman dan Saksi Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2673/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa:
  • 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat nettot 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan benar mengandung tawas (KA1(SO4)2.12H2O);
  • 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • 1 (satu) spet kaca adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 17/60049/2026 pada tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, yaitu : 7 (tujuh) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu, milik Nurmiani Binti Katemin. Memiliki berat bruto 16,80 (enam belas koma delapan puluh) gram dan berat netto 15,4 (lima belas koma empat) gram;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 17.A/60049/2026 pada tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Meulaboh, yaitu : 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu, milik Nurmiani Binti Katemin, Lasiya Bitni Lasiman, Nurhayati Binti Matias Kalebi Bago. Memiliki berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya