| Dakwaan |
PRIMAIR :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa MAWARDI Bin Alm USMAN pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 16.30 Wib, pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di Jembatan Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, di Gampong Ujong Patiha, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya dan di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya atau disuatu tempat lain yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipangil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Meulaboh (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP)yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” dengan berat kotor 16,6 (enam belas koma enam) gram dan berat bersih 15,4 (lima belas koma empat) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pengadaian Syariah Meulaboh No. 028/LL-BB/60049/I/2021 tanggal 28 Januari 2021 yang ditandatangani oleh pemimpin cabang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa menelpon Sdr MAK LHOK (DPO) dan menawarkan diri untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik Sdr MAK LHOK karena terdakwa sedang membutuhkan uang dan kemudian Sdr MAK LHOK meminta kepada terdakwa untuk menunggu sebentar, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa ditelpon oleh Sdr MAK LHOK dan Sdr MAK LHOK menyuruh terdakwa untuk pergi ke Jembatan Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya dan Sdr MAK LHOK mengeirimkan foto lokasi tempat terdakwa akan mengambil sabu di Jembatan Langkak, kemudian sekira pukul 16.15 Wib terdakwa langsung pergi ke Jembatan Langkak sambil melihat foto yang dikirim oleh Sdr MAK LHOK melalui Handphone, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa tiba di Jembatan Langkak dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik Mie Sedap yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang diletakkan oleh Sdr MAK LHOK disamping beton Jembatan Langkak tersebut, kemudian setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumahnya di Gampong Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Aceh Barat, kemudian sekira pukul 16.45 Wib setibanya terdakwa dirumah, terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di gubuk belakang rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa menjual narkotika sabu tersebut kepada Sdr SAIFUL (DPO) di Gampong Ujong Patiha, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya sebanyak 2½ (dua setengah) bungkus sedang yang dibungkus dengan plastik klip dengan harga sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa langsung mengirim/ mentransfer uang hasil penjualan narkotika tersebut sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke rekening Sdr MAK LHOK.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr SAIFUL sebanyak 2½ (dua setengah) bungkus sedang yang dibungkus dengan plastik klip dengan harga sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali mengirim/ mentransfer uang hasil penjualan narkotika tersebut sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut ke rekening Sdr MAK LHOK
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa mengambil sisa narkotika jenis sabu yang masih terdakwa simpan digubuk belakang rumah terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan terdakwa bawa ke rumah sewa terdakwa di Gampong Peunaga Pasi, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BL 3450 VAD warna Coklat, lalu setelah terdakwa sampai dirumahnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam tas samping warna biru dongker dan terdakwa letakkan didalam lemari baju dirumah tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menelpon Sdr SIBIT (DPO) dan terdakwa menanyakan apakah Sdr SIBIT memiliki narkotika jenis ganja, kemudian Sdr SIBIT menjawab bahwa dirinya memiliki narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa meminta narkotika jenis ganja kepada Sdr SIBIT dan sekira pukul 10.55 Wib Sdr SIBIT menelpon terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa dirinya menunggu Sdr SIBIT di Simpang Gampong Peunaga Pasi, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr SIBIT dan terdakwa meminta narkotika jenis ganja kepada Sdr SIBIT, lalu Sdr SIBIT memberikan 1 (satu) bungkus kertas kado yang berisikan narkotika jenis ganja, dan terdakwa langsung mengambil narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja tersebut lalu menghisap dengan cara mencampurnya menggunakan Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) batang rokok dirumah terdakwa di Gampong Peunaga Pasi, Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, kemudian pada pukul 19.30 Wib terdakwa kembali menghisap narkotika jenis ganja dengan cara mencampurnya menggunakan Rokok Sampoerna Mild sebanyak 1 (satu) batang rokok, setelah selesai menghisap ganja terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis ganja tersebut didalam tas samping warna biru dongker didalam lemari kamar rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 09.15 Wib, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sedang plastik klip yang berisikan narkotika sabu dan 1 (satu) bungkus kertas kado kecil yang berisikan narkotika jenis ganja didalam tas samping warna biru dongker didalam lemari rumah terdakwa dan terdakwa simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan rencananya terdakwa mau menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di pondok pinggir laut di Gampong Peunaga Pasi, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dan sebelum menuju tempat tersebut terdakwa mampir kewarung kopi terlebih dahulu yang terletak di pinggir laut sambil meminum kopi dan menghisap rokok, kemudian sekira pukul 10.00 Wib datang saksi T RAHMAD HIDAYAT bersama dengan beberapa orang lainnya yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan dan pada saat dilakukan penangkapan petugas kepolisan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik klip yang berisikan narkotika sabu dan 1 (satu) bungkus kertas kado yang berisikan narkotika jenis ganja didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan, kemudian saat ditanya oleh petugas kepolisian terdakwa mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, kemudian saksi T RAHMAD HIDAYAT menghubungi saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M DAN dan saksi ZULFIKAR Bin Alm RAMLI H MANYAK yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat meminta untuk datang kerumah terdakwa, kemudian terdakwa dibawa kerumahnya di Gampong Peunaga Pasi, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi JOHARNI Bin Alm ZAKARIA petugas kepolisan kembali menemukan 4 (empat) bungkus sedang plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus kertas Piper Cigarette, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkusan palstik besar yang didalamnya berisikan 448 (empat ratus empat puluh delapan) plastik klip kosong yang terdakwa simpan didalam tas samping warna biru dongker didalam lemari rumah terdakwa dan kesemua barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian saksi T RAHMAD HIDAYAT menyerahkan terdakwa kepada saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M DAN dan saksi ZULFIKAR Bin Alm RAMLI H MANYAK dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2033/NNF/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dengan kesimpulan bahwa barang bukti A yang diperiksa dari penyitaan terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR;
Keatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan;
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |