| Dakwaan |
- Dakwaan
Primair :
--------------Bahwa terdakwa KHAIRUL RIZAL Bin ZAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib terdakwa pergi menjumpai teman terdakwa yang bernama sdr FEBRI (belum tertangkap) di rumahnya di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, dan setelah bertemu sdr FEBRI terdakwa meminta membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada sdr FEBRI namun sdr FEBRI tidak memiliki stock, tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal menjumpa sdr FEBRI di dalam rumah tersebut lalu terdakwa melihat sdr FEBRI menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada orang tersebut dan setelah itu sdr FEBRI mengatakan kepada terdakwa "sudah ada uangnya ini bang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) abang pegang aja dulu dan nanti aku telfon kawan aku dulu tanya sabu, jika sabunya sudah ada nanti malam kita pergi ambil sabu bersama-sama" dan setelah itu terdakwa langsung mengambil uang yang di suruh pegang oleh sdr FEBRI tersebut, kemudian terdakwa pamit kepada sdr FEBRI untuk pulang ke rumah;
- Bahwa kemudian dihari yang sama sekira pukul 23.00 wib sewaktu terdakwa sedang minum kopi di warung di Gampong Ujong Baroh datang sdr FEBRI menjemput terdakwa sambil mengatakan "bang kirim terus uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)" dan terdakwa langsung pergi mengirim uang tersebut, selanjutnya terdakwa dan sdr FEBRI pergi bersama-sama mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan sepeda motor milik sdr FEBRI ke Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan sekira pukul 23.15 wib terdakwa dan sdr FEBRI bertemu dengan kawannya sdr FEBRI yang tidak terdakwa kenal di jembatan di Gampong Suak Raya, kemudian sdr FEBRI berbicara sebentar dengan kawannya tersebut dan setelah itu sdr FEBRI mengambil 1 (satu) kotak Rokok Merk MAGNUM yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di jembatan tersebut lalu terdakwa menerima 1 (satu) kotak Rokok Merk MAGNUM yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari sdr FEBRI dan terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa dan sdr FEBRI langsung pulang ke rumah sdr FEBRI di Gampong Ujong baroh Kec. Johan pahlawan Kab. Aceh Barat;
- Bahwa kemudian dihari yang sama sekira pukul 23.45 wib setibanya di rumah terdakwa dan sdr FEBRI masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa keluarkan 1 (satu) kotak Rokok Merk MAGNUM yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan lalu terdakwa berikan kepada sdr FEBRI, kemudian sdr FEBRI mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu lalu membuat paket paket sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kip kecil narkotika jenis sabu dengan jumlah seluruhnya menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika sabu dan selanjutnya sdr FEBRI mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip kecil sabu untuk sdr FEBRI gunakan dan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Tisu di masukkan ke dalam kotak Rokok merk MAGNUM dan diberikan kepada terdakwa untuk dijual kembali oleh terdakwa dan sdr FEBRI;
- Bahwa sdr FEBRI menyuruh terdakwa untuk memberikan 1 (satu) plastik klip kecil sabu tersebut yang di buat sdr FEBRI untuk di berikan kepada kawannya dan menunggu arahan dari sdr FEBRI. kemudian 1 (satu) kotak Rokok Merk MAGNUM yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Tisu terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri dan setelah itu terdakwa mengatakan kepada sdr FEBRI "abang pulang dulu sebentar ya febri" dan sdr febri jawab "iya bang, tapi jangan lama kali mana tau nanti datang kawan aku mau ambil sabu" dan terdakwa mengatakan "iya febri abang pulang sebentar aja" dan terdakwa langsung pulang ke rumah dengan berjalan kaki;
- Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib terdakwa kembali lagi ke rumah sdr FEBRI dengan berjalan kaki di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, tiba-tiba terdakwa di amankan oleh beberapa orang petugas polisi dari sat resnarkoba dan sewaktu di lakukan penggeedahan badan petugas sat resnarkoba menemukan 1 (satu) kotak Rokok Merk MAGNUM yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Tisu yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat;
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 1230/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.M.T. dan R Fani Miranda,ST.M.si selaku petugas pemeriksa dan mengetahui Debora M Hutagaol.S.S.i.M.Farm selaku atas nama Kepala Bidang Laoratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 10 gr (sepuluh gram) dengan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Analisis Penimbangan Nomor: 11/60049/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku pemimpin cabang Pegadaian Syariyah Meulaboh telah menimbang barang bukti berupa bukti 4 (empat) kantong plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan hasil penimbangan adalah berat Bruto 13,26 gr (tiga belas koma dua puluh enam gram) dan berat netto 12,25 gr (dua belas koma dua puluh lima gram);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa terdakwa KHAIRUL RIZAL Bin ZAHARUDDIN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib tim sat Res narkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat bahwa ada pelaku kepemilikikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya mendatangi lokasi dimaksud, kemudian sekira pukul 01.00 Wib Wib saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya tiba ditempat kejadian perkara, saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yaitu terdakwa kemudian saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan dan berhasil mengamankan terdakwa, dan barang bukti berupa menemukan 1 (satu) kotak Rokok Merk MAGNUM yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan Tisu yang di temukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa pakai, kemudian saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L berserta tim sat res narkoba lainnya menginterogasi terdakwa, narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik terdakwa dan sdr Febri yang diberikan oleh sdr Febri kepada terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib di jembatan di Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 1230/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.M.T. dan R Fani Miranda,ST.M.si selaku petugas pemeriksa dan mengetahui Debora M Hutagaol.S.S.i.M.Farm selaku atas nama Kepala Bidang Laoratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 10 gr (sepuluh gram) dengan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Analisis Penimbangan Nomor: 11/60049/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku pemimpin cabang Pegadaian Syariyah Meulaboh telah menimbang barang bukti berupa bukti 4 (empat) kantong plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan hasil penimbangan adalah berat Bruto 13,26 gr (tiga belas koma dua puluh enam gram) dan berat netto 12,25 gr (dua belas koma dua puluh lima gram);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------- |