Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo 1.Erlina Rosa, S.H.
2.Darma Mustika, S.H
SOPIAN. AB ALS BG YAN Bin (alm) ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 914 /L.1.18/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Rosa, S.H.
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN. AB ALS BG YAN Bin (alm) ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • D A K W A A N :

------- Bahwa terdakwa SOPIAN AB ALS BG YAN Bin (alm) ABU BAKAR, pada  hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024 setelah Waktu shalat Isya sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Jalan lintas  Banda Aceh – Meulaboh Ds. Seunobok Teungoh Kec. Arongan Lambalek, Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan/atau liquefield petroleum gas yang disubsidi Pemerintah perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa datang ke SPBU Kuta Padang 14.236.416  PT. TIARA PATRA UTAMA yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Desa Kuta Padang Kec, Johan Pahlawan Kab, Aceh Barat yang memiliki jam Operasional mulai buka pukul 06.00 wib sampai dengan tutup pada pukul 00.00 wib terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Pickup Merk Suzuki Type Futura ST150 warna HItam Nomor Polisi BL 8116 AN nomor rangka MHYESL415BJ197804 dan Nomor Mesin G15AID811546. Setelah terdakwa tiba di SPBU langsung membuka tangki mobil untuk mengisi dan membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 20 (dua puluh ) liter seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dengan menggunakan barcode milik terdakwa dan  langsung diisi BBM  jenis pertalite kedalam tangki mobil oleh petugas SPBU yaitu saksi Hamdani selaku operator di SPBU Kuta Padang 14.236.416. 
  • Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya  di Gp. Teupin Peraho, Kecamatan Arongan Lamvalek, Kabupaten  Aceh Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis Pickup Merk Suzuki Type Futura ST150 warna Hitam Nomor Polisi BL 8116 AN lalu terdakwa memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dari tangki mobilnya ke dalam jerigen dengan bantuan selang yang dilakukan terdakwa sendiri tanpa bantuan orang lain setelah semua jerigen terisi penuh terdakwa kembali lagi ke SPBU Kuta Padang 14.236.416  untuk  membeli lagi BBM jenis Pertalite dengan mengendarai  1 (satu) unit mobil jenis Pickup Merk Suzuki Type Futura ST150 warna Hitam Nomor Polisi BL 8116 AN setibanya di SPBU Kuta Padang 14.236.416 terdakwa langsung membuka tangki mobil untuk di isi oleh petugas SPBU yang saat itu adalah saksi T. Defri Maulidinsyah Bin (alm) T. Sulsasyah sebanyak 20 (dua puluh) liter dengan harga Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah)
  • Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya untuk kembali menguras BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam wadah jerigen yang sudah terdakwa persiapkan sehingga semua jerigen terisi penuh dengan BBM jenis pertalite yang terkumpul sebanyak  ± 12 (dua belas) jerigen ukuran 35 Liter yang didapat terdakwa dengan cara  membeli  BBM jenis pertalite di SPBU Kuta Padang 14.236.416  PT. TIARA PATRA UTAMA yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Desa Kuta Padang Kec, Johan Pahlawan Kab, Aceh Barat diakuinya sejak dua bulan lalu  terdakwa letakkan seluruhnya Ke bak belakang mobil Pickup Merk Suzuki Type Futura ST150 warna Hitam Nomor Polisi BL 8116 AN untuk dikumpulkan dijual kembali kemasyarakat.
  • Berikutnya di hari selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa mengangkut dan membawa jerigen yang berisi BBM jenis pertalite tersebut ke daerah Ds. Seuneubok Tengoh Kec. Arongan Lambalek ,  Kabupaten Aceh Barat guna menjual kembali serta mendapat keuntungan pribadi dengan menjual ke kios yang bernama kios Khanzi sebanyak 3 (tiga) jerigen BBM jenis Pertalite dengan harga perjerigen Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total keuntungan terdakwa  peroleh dari keseluruhan jerigen yang terisi penuh tersebut adalah  Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan perliternya terdakwa  menjual seharga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah).
  • Selanjutnya Tim subdit 1/indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan MInyak dan Gas Bumi berdasarkan Informasi tersebut Tim mengumpulkan infromasi yang akurat dan langsung bergerak ke lokasi yaitu bertempat di Jalan Lintas Banda Aceh – meulaboh Ds. Seunobok Teungoh Kec. Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat saat terdakwa melintas jalan mengendarai mobil Pickup Merk Suzuki Type Futura ST150 warna Hitam Nomor Polisi BL 8116 AN langsung dihadang dan dihentikan oleh Tim subdit 1/indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh dan ditemukan 9 (Sembilan) jerigen ukuran 30L  yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis pertalite (dikuatkan kebenaran dengan uji Laboratorium Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut pada tanggal 20 Agustus 2024),lalu dimobil terdakwa ditemukan 33 (tiga puluh tiga jerigen kosong ukuran 30 liter yang tidak memiliki perizinan perusahaan dibidang pengakutan dan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi dan 1 lembar barcode pengisian BBM dengan No Pol BL 8116 AN, 1 lembar barcode pengisisn BBM dengan No Pol BL 1590 LK, 1 lembar barcode pengisian BBM dengan No Pol BL 1580 AO1 lembar barcode pengisian BBM dengan No Pol BL 1392 ZN, serta uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).selanjutnya terdakwa  diamankan Tim subdit 1/indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatanya yang telah merugikan masyarakat dan Negara.

        -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ketentuan pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya