Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2021/PN Mbo Imron Sikumbang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Imron Sikumbang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari pemohon tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Tahun Lahir anak pemohon dari 26 Juni 2004 menjadi 26 Juni 2005, sesuai dengan ijazah yang dimiliki anak pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak