| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TARMIDI Bin ASWANI pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira jam 20.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Gampong Babah Meulaboh Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun biji dalam keadaan lembab yang di balut dengan karpet lantai dan kertas koran setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat kotor 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) gram dan berat bersih 407,8 (empat ratus tujuh koma delapan puluh) gram sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 250/LL-BB/60049/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 22 (dua puluh dua) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------- |