Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2014/PN Mbo | T. HIDAYAT Bin Alm T. AJOERAN NOERALIM | Darkasyi, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2014 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2014/PN Mbo | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2014 | ||||
Nomor Surat | Permohonan Praperadilan | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan /membebaskan PEMOHON atas T. YUSRAN HADI dari Sel Tahanan Polres Aceh Barat atau memerintahkan agar PEMOHON dijadikan Tahanan Kota. 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupuah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juga rupiah) segera tunai dan sekaligus kepada PEMOHON. 5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa disemua seurat kabar yang ada diwilayah aceh 2 (dua) hari berturut-turut. 6. Memulihkan Hak-hal PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat secara martabatnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |