| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membatalkan Akta Jual-Beli Nomor : 1.022/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Nani Iriani, SH.,M.Kn ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan objek perkara adalah kepunyaan/milik Almh. Hj.Cut Meulu berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 16/1980-Gg tanggal 2 Juni 1980 yaitu,Tanah Sawah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 67/BT/1975 tertanggal 30 Oktober 1975 yang terletak di Desa Blang Seumot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lebih kurang seper empat hektare ( 2.500 M2 ), dengan batas – batas sebagai berikut :
---------sebelah Utara dengan Lung ( saluran ) ----------------------------------------------------
--------- sebelah Selatan dengan tanah sawah Makam/Basyah---------------------------------
--------- sebelah Timur dengan tanah sawah Karim/ Basyah-------------------------------------
--------- sebelah Barat dengan tanah sawah Balu---------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II, berdasarkan akta jual beli Nomor : 1.022/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Nani Iriani, SH.,M.Kn ;--------------
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II ,Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;----------------------------------
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh berkekuatan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul secara tanggung renteng. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|