Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2020/PN Mbo Agustia Mirja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agustia Mirja
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti / memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut di atas yang sebelumnya tertulis 07 juli 2014 di Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akte Kelahiran menjadi 07 Juni 2014 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran yang dimiliki Anak Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat / Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hokum kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak