Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Hendra Salfina PA, SH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Monika Safitri Binti Alm M. Yasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-906/L.1.18/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Salfina PA, SH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Monika Safitri Binti Alm M. Yasin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu;

-----Bahwa Terdakwa MONIKA SAFITRI Binti Alm M. YASIN, Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021, sekira Pukul 15. 30 Wib, di Gampong Ujung KalakKec. Johan PahlawanKab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan IdenganBarangBuktiberupa1(satu) buah kotak hitam Merk CRISTINO ROLLISTER yang berisikan 9 (Sembilan) bungkus kecil narkotika jenis Ganja yang terdiri dari Biji dan Daun dalam keadaan lembabdan setelah sampai di polres Aceh Barat setelah di timbang di Pegadaian Meulaboh adalah dengan beratBruto 50,04 (Lima puluh koma nol empat) Gram dan berat Bersih 30,06 (Tiga puluh koma nol enam) GramselanjutnyadilakukanPenyitaan di Polres Aceh Barat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Pada hariPada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di barak Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, datang Sdr MANE (DPO) ke rumah terdakwa lalu Sdr MANE menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis Ganja dan mengatakan “MONIKA INI ADA GANJA AKU BAWA, APA MAU KAMU BELI” lalu terdakwa jawab “SAYA TIDAK ADA UANG UNTUK BELI GANJA ITU BANG MANE”, kemudian Sdr MANE mengatakan “YA UDAH KAMU AMBIL AJA GANJA INI DULU NANTI KALAU SUDAH TERJUAL SEMUA BARU KAMU BAYAR UANGNYA UNTUK AKU” dan terdakwa jawab “KALAU SEPERTI ITU BOLEH BANG MANE BERAPA SAYA BAYAR NANTI GANJA KALAU SUDAH TERJUAL SEMUA” dan Sdr MANE mengatakan “BAYAR AJA Rp 250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DAN SELEBIHNYA UANG PENJUALAN GANJA TERSEBUT UNTUK KAMU AJA MONIK” dan terdakwa jawab “IYA BANG MANE, TAPI SAYA TIDAK BISA MEMBUNGKUS GANJA TERSEBUT”. KemudianSdr MANE mengatakankepadaterdakwa “ BIAR ABANG AJA YANG BUNGKUS GANJANYA”. Lalusekirapukul 17.15 WibSdr MANE membungkusnarkotika Ganja tersebut di belakangbarakrumahtersangkamenjadi 17 (Tujungbelas) bungkuskecilnarkotika ganja dansetelahselesai di bungkusnarkotika ganja tersebutdiberikankepadaterdakwa, Selanjutnya ganja tersebut terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) buahkotakhitamMerk CRISTINO ROLLISTER, lalu ganja tersebutterdakwa simpandibawahayunan di sampingrumahterdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------KemudianpadaKamistanggal 08 April 2021 sekirapukul 12.00 Wib, padasaatterdakwa sedang duduk di sampingayunandatingSdr ZAKARMAN Alias CUT GAM kerumahterdakwa lalu bertanya kepada terdakwa “MONIKA ADA GANJA” laluterdakwa jawab “ADA BANG ZAKARMAN Alias CUT GAM” laluSdr ZAKARMAN Alias CUTGAM memberikanuangkepadaterdakwa sebesarRp 100.000 (seratusribu rupiah), kemudianterdakwa mengambil 8 (Delapan) bungkuskecilnarkotika ganja tersebutdaridalamkotakhitamMerk CRISTINO ROLLISTER dansetelahituSdr ZAKARMAN Alias CUT GAM langsungpergi, Selanjutnyaterdakwamenyimpan1(satu) buahkotakhitamMerk CRISTINO ROLLISTER yang berisikan 9 (Sembilan) bungkuskecilnarkotikajenis Ganja yang terdiridariBijidanDaundalamkeadaanlembab di bawahtempattidurdidalamkamarrumahterdakwakarenaterdakwapadasaatitumaupergikepasar.------------------------------------------------------

 

------Kemudiansekirapukul 15.00 Wibsetelahterdakwa pulangdaripasar, terdakwa duduk-duduk di dalamrumahdansekirapukul 15.30 Wib,datangPetugas Polisi dari Sat resnarkobaPolres Aceh Barat dan melakukanpenangkapanterhadapterdakwa dan padasaatdilakukanpenggeledahanrumahdanperkarangan, menemukan 1(satu) buahkotakhitamMerk CRISTINO ROLLISTER yang berisikan 9 (Sembilan) bungkuskecilnarkotikajenis Ganja yang terdiridariBijidanDaundalamkeadaanlembab yang terdakwa simpan di bawahtempattidurdidalamkamarrumahterdakwa di Perumahan Barak Gampong Ujung KalakKec. Johan PahlawanKab. Aceh Baratdanterdakwa mengakui kepemilikannya.--------------------------------------------------------------------------------------------------

------BahwabenarTerdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukarataumenyerahkan Narkotika Golongan I sehingga Terdakwadan barang buktidi bawa ke Polres Aceh Barat untuk penyidikan lebih lanjut dan kemudian petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :

Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 4865/NNF/2021 Kamistanggal 27Mei tahun 2021telah menerima barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik didalamnya ranting, daundanbijikeringdenganberat 30,06 (tigapuluhkomanolenam) gram didugamengandungnarkotika.

barang bukti tersebut milik Terdakwa MONIKA SAFITRI Binti Alm M. YASIN, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt., Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, nrp. 74110890 dan Riski Amalia, S. IK. pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp 86062088 diketahui oleh An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan UNGKAP SIAHAAN, M.Si, pangkat AKBP, Nrp. 75100926 dengan kesimpulan sebagai berikut :

Sampel barang bukti atas nama Terdakwa MONIKA SAFITRI Binti Alm M. YASINadalah positif Ganja  termasuk Narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSebagaimana terlampir dalam berkas perkara.----------------------\

Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 111 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya