| Dakwaan |
Bahwa ia LUCAS ERIKSON SINAGA terdakwa I bersama dengan BENI Bin MARZUKI terdakwa II dan RIDWAN Bin Alm GALENG terdakwa III pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 hingga hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustustahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di aliran sungai Gampong Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMeulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib, Sdr NYAK ILA (DPO) menelpon saksi M IDRUS Bin Alm USMAN dan mengatakan kepada saksi M IDRUS Bin Alm USMANbahwa Sdr NYAK ILA ingin merental/ menyewa alat excavator milik saksi M IDRUS Bin Alm USMAN untuk pekerjaan galian paret di Gampong Canggai, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, kemudian saksi M IDRUS Bin Alm USMAN menyuruh Sdr NYAK ILA untuk datang kerumahnya, kemudian sekira pukul 14.00 Wib Sdr NYAK ILA datang kerumah saksi M IDRUS Bin Alm USMAN dengan membawa uang sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) untuk biaya rental/ sewa alat berat selama 200 (dua ratus) jam dan menyerahkankan uang tersebut kepada saksi M IDRUS Bin Alm USMAN, kemudian keduanya menandatangani surat perjanjian sewa/ rental alat berat, kemudian saksi M IDRUS Bin Alm USMAN menyerahkan 1 (satu) unit alat berat excavator Merek Hitachi Warna Orange Tahun 2018 miliknyauntuk dibawa oleh Sdr NYAK ILA sesuai dengan kesepakatan dan Sdr NYAK ILA langsung membawa alat berat tersebut ke lokasi penambangan emas dan menyiapkan asbuk (alat pemisah emas dan batu) beserta dengan alat pengindang emas di aliran sungai Gampong Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 Wib Sdr NYAK ILA datang kerumah terdakwa III dan mengajak terdakwa III untuk bekerja di lokasi penambangan emas di aliran sungai Gampong Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat sebagai pekerja asbuk dengan upah sebesar 10% (sepuluh) persen dari hasil yang didapat dan terdakwa III langsung menyetujui tawaran dari Sdr NYAK ILA dan langsung mengajak terdakwa III untuk menuju ke lokasi penambangan emas di aliran sungai Gampong Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, sesampainya dilokasi penambangan emas terdakwa III melihat sudah ada 1 (satu) unit alat berat excavator Merek Hitachi Warna Orange Tahun 2018 beserta dengan 1 (satu) buah asbuk dan 1 (satu) buah alat pengindang emas yang terbuat dari kayu namun alat berat tersebut belum bekerja karena masih menunggu operator alat berat
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib Sdr NYAK ILA menelpon terdakwa I dan mengajak terdakwa I untuk bekerja di lokasi penambangan emas sebagai operator alat berat excavator di Meulaboh, dan Sdr NYAK ILAmenjanjikan upah kepada terdakwa I sebesar 5% (lima) persen dari hasil yang didapat, kemudian terdakwa I menyetujui tawaran dari Sdr NYAK ILA, kemudian Sdr NYAK ILA meminta kepada terdakwa I untuk mencari operator alat berat satu orang lagi dan sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I menelpon terdakwa II dan mengajak terdakwa II untuk ikut bekerja di lokasi penambangan emas sebagai operator alat berat excavator di Meulaboh dan terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II bahwa upah yang akan diterima sebesar 5% (lima) persen dari hasil yang didapat, kemudian terdakwa II menyetujuinya, kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju Meulaboh, Aceh Barat.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib setibanya di Meulaboh terdakwa I dan terdakwa II di jemput oleh Sdr NYAK ILA dan langsung diajak menuju lokasi penambangan emas di aliran sungai Gampong Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, sesampainya di lokasi penambangan emas terdakwa I dan terdakwa II melihat terdakwa III sudah menunggu beserta dengan 1 (satu) unit alat berat excavator Merek Hitachi Warna Orange Tahun 2018, kemudian terdakwa I dan terdakwa II secara bergantian mulai mengoperasikan alat berat excavator Merek Hitachi Warna Orange dengan cara mengeruk tanah yang ada di aliran sungai menggunakan baket alat berat lalu tanah tersebut dimasukkan kedalam asbuk secara berulang-ulang, kemudian Sdr NYAK ILA membuka karpet yang ada didalam asbuk dan mencuci karpet yang masih berisi pasir bercampur mineral emas, kemudian pasir hasil cucian dari karpet tersebut diindang oleh terdakwa III menggunakan alat pengindang emas yang terbuat dari kayu untuk memisahkan pasir dengan butiran mineral emas.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr NYAK ILA sedang bekerja tiba – tiba datang saksi M RIZKY RAMADHAN Bin Alm JUMADI PINEM dan saksi JABAIR Bin ANSARI yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Aceh Barat bersama dengan tim dari Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr NYAK ILA namun saat dilakukan penangkapan Sdr NYAK ILA sedang tidak berada di lokasi penambangan, kemudian petugas kepolisan menyuruh terdakwa III untuk membuka asbuk dan memasukkan pasir warna hitam yang bercampur emas kedalam 1 (satu) botol aqua sedang, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk hitachi warna orange, 3 (tiga) lembar karpet/ ambal warna hijau,1 (satu) alat pengindang emas yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah botol aqua gelas yang berisikan pasir bercampur dengan butiran warna kuning yang di duga mengandung logam emasdibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Sdr NYAK ILA dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor Lab : 7192/KKF/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa secara kimia melalui Uji Aqua Regia dan pemeriksaan secara fisik secara Instrumen XRF X-MET 700, dimana barang bukti tersebut positif mengandung emas (Aurum).
Perbuatanterdakwatersebutadalahperbuatan yang dilarang dan diancampidanasebagaimanadiaturdalamPasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentangperubahanatasUndang-undangNomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana |