| Petitum | 
 Mengabulkan  Perlawanan  Pelawan dan Turut Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa  Pelawan dan Turut Pelawan adalah  Pelawan dan Turut Pelawan yang benar;Menyatakan tanah objek sengketa merupakan bahagian tanah milik Pelawan;Menyatakan Sah dan berkekutan hukum Surat Keterangan Hibah Tanah dari orang Tua Pelawan yang bernama Nyak Raden Hasan kepada Pelawan pada tahun 1980 yang diketahui olek Keuchik Gampong Ujung Fatihah;Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh  Pemohon Eksekusi (Terlawan);Menyatakan Peletakan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 28 Maret 2018 tidak Sah;Mencabut Sita Eksekusi atas tanah milik Pelawan pada tanggal 28 Maret 2018;Menyatakan letak objek sengketa bukan di Desa Alue Imameh Kecamtan Kuala Kabupaten Nagan Raya tetapi di Desa Ujung Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya;Menyatakan letak dan batas-batas objek sengketa tidak sesuai dengan amar putusan;   
 Menyatakan tanah yang dimohonkan Eksekusi oleh Terlawan (Pemohon Eksekusi) bukan milik Termohon Eksekusi (Turut Pelawan);Menyatakan Permohonan Eksekusi dari  Pemohon Eksekusi (Terlawan) tidak dapat dijalankan karena  Non Excutable;Menghukum   Terlawan  untuk membayar semua biaya  yang timbul dalam perkara perlawan Eksekusi ini. A T A U Bila mana yang Terhomat Majelis Hakim yang memeriksa dan mnegadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang se adil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).. |