Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2019/PN Mbo BARON SIDIK, S, SH. M. Kn 1.MENDRA KURNIA Bin SOFIAN RAZALI
2.SONA DERMAWAN Bin BUSTAMAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-966/L.1.18/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENDRA KURNIA Bin SOFIAN RAZALI[Penahanan]
2SONA DERMAWAN Bin BUSTAMAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I MENDRA KURNIA Bin SOFIAN RAZALI dan terdakwa II SONA DERMAWAN Bin BUSTAMAM pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2019 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di Rumah Sakit Kesrem 012 Teuku Umar Meulaboh Gampong Suak Indra Puri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------ Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira jam 19.30 wib, terdakwa I MENDRA KURNIA bertemu dengan terdakwa II SONA DERMAWAN di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, lalu terdakwa I MENDRA KURNIA mengajak terdakwa II SONA DERMAWAN untuk mengambil tempat tidur pasien di gudang milik Rumah Sakit Kesrem 012 Teuku Umar Meulaboh di Gampong Suak Indra Puri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya sekira jam 20.15 wib terdakwa I MENDRA KURNIA dan terdakwa II SONA DERMAWAN sampai di gudang Rumkit Kesrem 012 Teuku Umar Meulaboh dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor merk Honda Revo /NF11B1D warna hitam, Nopol BK 2001 AAH, Nomor Rangka MH1JBC21XAK314812, Nomor Mesin JBC2E-1304723 milik terdakwa I MENDRA KURNIA, lalu masuk ke dalam gudang yang pintunya tidak terkunci kemudian terdakwa I MENDRA KURNIA dan terdakwa II SONA DERMAWAN I MENDRA KURNIA dan terdakwa II SONA DERMAWAN mengambil 1 (satu) Set Tempat Tidur Pasien merk EHNB-66A FOOT warna putih milik Rumah Sakit Kesrem 012 Teuku Umar Meulaboh dan meletakkan tempat tidur tersebut di atas becak yang dikemudikan para terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada saat para terdakwa keluar dari pekarangan gudang Rumah Sakit Kesrem 012 Teuku Umar Meulaboh diberhentikan oleh saksi SERDA RINALDI dan saksi SERDA SUWANDI yang sedang melaksanakan Piket Kesatriaan di Rumah Sakit Kesrem 012 Teuku Umar Meulaboh, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) set tempat tidur Pasien tersebut diatas becak yang dibawa para terdakwa, lalu saksi SERDA RINALDI dan saksi SERDA SUWANDI melaporkan kepada saksi PELDA JAUHARI sebagai Komandan Regu Piket Kesatriaan di Rumah Sakit Kesrem 012 Teuku Umar Meulaboh, kemudian saksi PELDA JAUHARI berkordinasi dengan DANDENKESYAH IM Meulaboh memerintahkan untuk membawa para terdakwa dan barang bukti ke Polsek Johan Pahlawan yang diterima oleh saksi JEFRI ERLANDOS selaku KA. SPK Piket Regu C yang sedang melaksanakan Piket 1x24 jam di Mapolsek Johan Pahlawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.;-----------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Rumah Sakit Kesrem 012 Teuku Umar Meulaboh mengalami kerugian materiil sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah).----

Pihak Dipublikasikan Ya