Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2019/PN Mbo YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH BASYIRUDDIN. M Bin Alm MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-974/L.1.18/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASYIRUDDIN. M Bin Alm MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa BASYIRUDDIN  M Bin Alm MUHAMMAD bersama dengan saksi SYAMSUL KAMAL Bin Alm M DAUD (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di bertempat di Toko Ponsel Transputer Jl. Teuku Umar Gp. Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi SYAMSUL KAMAL Bin Alm M DAUD dan Sdr SAIFUL (DPO) bertempat di rumah terdakwa merencanakan akan melakukan pencurian di meulaboh dan mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan pencurian yaitu dongkrak, obeng panjang, kayu reng dan air baterai merah, bahwa sekira pukul 15.00 Wib setelah semuanya siap kemudian terdakwa bersama saksi SYAMSUL KAMAL Bin Alm M DAUD dan Sdr SAIFUL (DPO) berangkat dari Kota Lhokseumawe dengan menggunakan Mobil Merk Toyota Avanza Warna Silver dengan TNKB BA 1572 (seri belakangnya tidak dapat diingat lagi) milik Sdr ALEK PADANG yang dirental oleh terdakwa melalui jalan KKA Aceh Utara – Takengon dan Melewati Jalan Takengon Beutong Ateh Kabupaten Nagan Raya.

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 02.00 Wib ketiganya sampai di Meulaboh dan langsung mencari sasaran yakni toko Ponsel di sekitaran Meulaboh, kemudian saat melewati depan Toko Ponsel Transputer Jl. Teuku Umar Gp. Panggong Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat ketiganya berhenti dan berjalan melalui jalan lorong belakang Toko Transputer, kemudian terdakwa membagi tugas yaitu terdakwa dan saksi SYAMSUL KAMAL Bin Alm M DAUD bertugas untuk merusak tembok took dengan air baterai sedangkan Sdr SAIFUL bertugas mengawasi keadaan sekitar sambil menunggu didalam mobil, kemudian saksi SYAMSUL KAMAL Bin Alm M DAUD menurunkan 1 (satu) buah dongkrak, obeng panjang, kayu reng (sekitar 2 meter) dan air baterai warna merah sebanyak 2 (dua) botol dari dalam mobil yang sudah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian terdakwa menyiram tembok Toko Ponsel Trasnputer dengan 2 (dua) botol air baterai warna merah dan mendiamkan nya selama beberapa menit, kemudian terdakwa menjebol dinding Toko Transputer yang sudah di basahi tersebut dengan menggunakan dongkrak dan kayu reng sehingga tembok toko tersebut jebol dan saksi SYAMSUL KAMAL Bin Alm M DAUD langsung masuk kedalam toko dan mengambil      berbagai jenis merk Hanphone, uang tunai, berbagai jenis kartu ATM, dompet, dan barang-barang lainnya sedangkan terdakwa menunggu diluar sambil melihat keadaan sekitar toko dan bersiap-siap menerima barang yang berhasil diambil oleh saksi SYAMSUL KAMAL Bin Alm M DAUD, setelah saksi SYAMSUL KAMAL Bin Alm M DAUD mengambil barang-barang dari dalam toko yang kemudian diterima terdakwa dan oleh terdakwa dimasukkan ke dalam mobil selama kurang lebih 1 jam, ketiganya langsung meninggalkan toko tersebut dan langsung kembali ke Lhokseumawe melalui jalan yang sama.

 

Bahwa sekira pukul 14.00 Wib ketiganya sampai di Lhokseumawe dan langsung menuju rumah terdakwa kemudian terdakwa membagi barang-barang yang berhasil diambil dai Toko Transputer dengan pembagian terdakwa mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Hand Phone (HP) sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) unit berbagai merek, saksi SYAMSUL KAMAL Bin Alm M DAUD, mendapat uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Hand Phone (HP) sebanyak lebih kurang 11 (sebelas) unit berbagai merek, dan Sdr SAIFUL mendapat uag tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Hand Phone (HP) sebanyak lebih kurang 11 (sebelas) unit, yang selanjutnya uang hasil pembagian tersebut terdakwa gunakan untuk biaya hidup terdakwa termasuk untuk membayar hutang dan membeli secara kredit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan TNKB BL 6429 NAH, serta Handphone yang menjadi bagian terdakwa telah terdakwa jual ke teman-teman terdakwa dan uang hasil penjualan telah terdakwa gunakan untuk biaya hidup terdakwa sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AGUS Alias AKIONG mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya