| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.23/3967/12/2018  antara penggugat dengan tergugat pada hari Jum.at tanggal 16 Desember 2016 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum;  Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 79.050.958,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) secara tunai dan seketika;Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: 
 Sertifikat No : 80 tanggal 30 April 2009 Atas Nama Muslem A;
 
  Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |