Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
MUSTAFA Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 3400/L.1.18/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAFA Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Mustafa Bin Abu Bakar pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 11.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jeuram Kabupaten Nagan Raya, namun karena terdakwa di tahan dan sebahagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0.69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih 0.58 (nol koma lima puluh delapan) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Toni (DPO) yang berada di Kabupaten Nagan Raya untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa langsung menuju ke Jeuram Kab. Nagan Raya selanjutnya sekira pukul 11.10 terdakwa bertemu dengan Sdr. Toni (DPO) bertempat di pajak sayur yang berada di Jeuram Kab. Nagan Raya lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Toni (DPO) kemudian terdakwa kembali ke rumah orangtua terdakwa yang beralamat di Gp. Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat lalu membuka dan memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket kecil;
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 18.40 WIB terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil kepada Sdr. Abib (DPO) dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WIB terdakwa meletakkan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis sabu yang diletakkan di pinggir jalan yang berada di Gampong Langung kec. Meureubo Kab. Aceh Barat atas arahan dari sdr. Edy (DPO) dan akan memperoleh imbalan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5199/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Mustafa Bin Abu Bakar adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 488/60049/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0.69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih 0.58 (nol koma lima puluh delapan) gram.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Mustafa Bin Abu Bakar pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Gampong Lagung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bruto seluruhnya 0.69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih 0.58 (nol koma lima puluh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Randika, S.E Bin Samsuar yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet kecil warna merah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastic klip kosong ukuran kecil yang ditemukan di samping rumah orangtua terdakwa yang beralamat di Gp. Lagung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat. Kemudian juga ditemukan uang sebanyak 19 (Sembilan belas) lembar seratus ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang lima puluh ribu rupiah, uang pecahan sepuluh ribu rupiah sebanyak 2 (dua) lembar yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5199/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, SSi., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Mustafa Bin Abu Bakar adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 488/60049/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0.69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih 0.58 (nol koma lima puluh delapan) gram.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya