Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Hendra Muslita Bin Adyan R. pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi (dalam penuntutan terpisah) di Dusun Pang Awe Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Alex (DPO) yang berada di Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie via handphone untuk meminta narkotika jenis Sabu dan bertemu kepada Sdr. Alex di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat dan Sdr. Alex menyetujuinya dan akan menunggu terdakwa di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa untuk bertemu dengan Sdr. Alex di pinggir jalan di daerah Gunung Aneuk Manyak Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat, kemudian Sdr. Alex memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Alex sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu) rupiah dan setelah itu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet di kantong celana belakang sebelah kanan yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Teungoh Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat meninggalkan Sdr. Alex.
- Bahwa sekira pukul 19.15 WIB terdakwa keluar dari rumah menuju ke rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dengan berjalan kaki sambil menghubungi Saksi Zulfahmi via handphone dan meminta kepada Saksi Zulfahmi untuk pulang ke rumah Saksi Zulfahmi yang beralamat di Dusun Pang Awe Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat dan Saksi Zulfahmi menyetujuinya, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas (dalam penuntutan terpisah) via handphone untuk memberitahukan Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Zulfahmi, kemudian Saksi Teuku Amri menjawab akan pergi juga kerumah Saksi Zulfahmi.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi Zulfahmi dan Saksi Teuku Amri bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu sambil memperlihatkan kepada Saksi Zulfahmi dan Saksi Teuku Amri dari dalam dompet terdakwa narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 WIB Saksi Teuku Amri membeli Narkotika Jenis Sabu dengan cara memberikan uang kepada terdakwa senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Teuku Amri. Bahwa kemudian Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi juga membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan Terdakwa kembali membuat 1 (satu) paket kecil yang akan diberikan kepada Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi pada saat hendak pulang nanti dan Terdakwa meminta Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi untuk membelikan 1 (satu) bungkus rokok dengan menggunakan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa dan Saksi Teuku Amri sedang duduk di ruang tamu rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi menunggu Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi pulang membeli Rokok, Terdakwa dan Saksi Teuku Amri ditangkap oleh Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawarif Bin Sofyan L. selaku Petugas Sat Res Narkoba dan pada saat dilakukan Penggeledahan badan / pakaian terhadap Terdakwa Petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam dompet warna coklat di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) unit HP Merk Itel warna gold milik Terdakwa di kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah yang ditemukan di dalam dompet Tedakwa di kantong belakang sebelah kanan yang terdakwa gunakan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi Teuku Amri, selanjutnya Petugas menemukan 2 (dua) buah bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang Saksi Teuku Amri gunakan, dan pada saat Saksi Zulfahmi tiba dari membeli rokok Petugas juga menangkap Saksi Zulfahmi dan petugas menemukan 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) spet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis Sabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan Saksi Zulfahmi dan selanjutnya Terdakwa beserta Saksi Teuku Amri dan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 487/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip narkotika jenis Sabu yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis Sabu An. Hendra Muslita Bin Adyan R. dan An. Zulfahmi Bin M. Sufi memiliki berat bruto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam), 2 (dua) plastik kecil bening narkotika jenis Sabu yang di dalamnya terdapat kristal bening yang berisikan narkotika jenis sabu An. Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5197/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa – sisa padatan berwarna putih milik Saksi Hendra Muslita Bin Adyan. R, Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas, dan Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Hendra Muslita Bin Adyan R. pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi Dusun Pang Awe Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Guruh Putra Bin Jungadir dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L. bersama dengan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat bahwa ada sebuah rumah diduga sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang maka petugas dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
- Bahwa sekiranya pukul 23.00 WIB Saksi Guruh Putra Bin Jungadir dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L. bersama dengan petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki di rumah milik Saksi Zulfahmi di Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat yaitu Saksi Zulfahmi, Terdakwa dan Saksi Teuku Amri dan pada saat pemeriksaan / penggeledahan, Saksi Guruh Putra Bin Jungadir dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L. bersama dengan petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menemukan: 2 (dua) plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong Celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Saksi Teuku Amri dan 2 (dua) Plastik Klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Dompet di kantong Celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) kotak rokok Gudam Merah yang berisikan 1 (satu) Spet Kaca yang berisikan bekas narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Saksi Zulfahmi dan diakui kepemilikan oleh Terdakwa Hendra Muslita Bin Adyan. R dan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan Saksi Teuku Amri Bin Alm T. Cut Abas selanjutnya Terdakwa Hendra Muslita Bin Adyan. R dan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan Saksi Teuku Amri Bin Alm T. Cut Abas dan beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 487/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip narkotika jenis Sabu yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis Sabu An. Hendra Muslita Bin Adyan R. dan An. Zulfahmi Bin M. Sufi memiliki berat bruto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam), 2 (dua) plastik kecil bening narkotika jenis Sabu yang di dalamnya terdapat kristal bening yang berisikan narkotika jenis sabu An. Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5197/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa – sisa padatan berwarna putih milik Saksi Hendra Muslita Bin Adyan. R, Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas, dan Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Hendra Muslita Bin Adyan R. pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi di Dusun Pang Awe Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 20.15 WIB bertempat di Rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi Dusun Pang Awe Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat Terdakwa bersama dengan Saksi Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas dan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara pertama Terdakwa membuat bong dari botol mineral merek Aqua dan pada tutupnya dilubangi menjadi 2 (dua) buah lubang kemudian Terdakwa memasang pipet plastik dan pada salah satu ujung pipet plastik Terdakwa pasang spet kaca dan setelah selesai membuat bong tersebut kemudian Terdakwa masukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di spet kaca kemudian Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis dan yang pertama menggunakan yaitu Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 3 (tiga) kali hisap dan kemudian Saksi Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas sebanyak 3 (tiga) kali hisap dan yang terakhir Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi sebanyak 3 (tiga) kali hisap dan setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi membakar Bong tersebut di samping rumah Saksi Zulfahmi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 487/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip narkotika jenis Sabu yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis Sabu An. Hendra Muslita Bin Adyan R. dan An. Zulfahmi Bin M. Sufi memiliki berat bruto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam), 2 (dua) plastik kecil bening narkotika jenis Sabu yang di dalamnya terdapat kristal bening yang berisikan narkotika jenis sabu An. Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5197/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa – sisa padatan berwarna putih milik Saksi Hendra Muslita Bin Adyan. R, Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas, dan Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/174/VIII/2024/KES tanggal 13 Agustus 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Hendra Muslita Bin Adyan R. adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUH Pidana |