Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa Ulil Amri Bin M. Musar pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah warung kopi Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di warung kopi di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa di hampiri oleh Teman Terdakwa yaitu Sdr. Iki (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa mengatakan jika Terdakwa hanya memiliki uang senilai Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. Iki (DPO) menerima tawaran Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.10 WIB Sdr. Iki (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan uang yang telah disepakati tersebut nanti malam setelah Isya dan Terdakwa menyetujui hal tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB datang petugas sari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat kemudian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, setelah mendapatkan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 453/60049/2024 pada tanggal 23 juli 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4391/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,8 (Nol koma delapan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa atas nama : Ulil Amri Bin M. Musar adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa Ulil Amri Bin M. Musar pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Pinggir jalan Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar rumah Sdr. Iki (DPO) di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa bersama dengan Sdr. Iki (DPO) menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara awalnya Sdr. Iki (DPO) mengambil Bong yang terbuat dari botol Aqua yang pada tutupnya telah terpasag 2 (dua) buah pipet plastik dan spet kaca selanjutnya Sdr. Iki (DPO) memasukan Narkotika Jenis Sabu kedalam spet kaca dan membakarnya dengan menggunakan mancis dan pertama Sdr. Iki (DPO) menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 8 (Delapan) kali hisap dan kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 (Empat) kali hisap.
- Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/160/VII/2024/KES tanggal 23 Juli 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Ulil Amri Bin M. Musar adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------ |