Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.Sus/2025/PN Mbo | SARA YULIS, S.H | RANJANI Bin Alm RABUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2025/PN Mbo | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 892 /L.1.18/Eku.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KESATU ----------- Bahwa Terdakwa Ranjani Bin Alm Rabudin pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan Calang – Meulaboh yang beralamat di Gampong Teupin Peuraho Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam tempat hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan fisik diduga pasien mengalami trauma tumpul akibat kecelakaan
---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------- DAN KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa Ranjani Bin Alm Rabudin pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Calang – Meulaboh yang beralamat di Gampong Teupin Peuraho Kec Arongan Lambalek Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |